/
Rabu, 12 Juli 2023 | 10:59 WIB
Guru PPPK SMA Sumringah Gajinya Naik sesuai KGB, Pemkab Bagaimana?. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Ditengah hangatnya isu rencana Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, guru SMA Provinsi Jawa Barat sumringah terima Kenaikan Gaji Berkala (KGB).

Sejauh ini, upaya guru PPPK untuk mendapatkan KGB, selalu menemui jalan buntu, pejabat daerah beralasan karena belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara Dinas Provinsi Jawa Barat, tidak merasa kesulitan mewujudkan KGB untuk Guru PPPK yang telah memenuhi syarat.

Salah satunya seperti yang diterima Nunung Purnamasari, S.Pd, guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama di SMAN 20 garut.

Setelah menjabat sebagai tenaga Fungsional Guru Ahli Pertama, dengan masa kerja dua tahun, dirinya telah mendapatkan KGB.

KGB yang ia terima sebesar Rp, 93,300, dari sebelumnya gaji Nunung sebesar Rp, 2,966,500, menjadi Rp, 3, 059,800.

Beberbeda dengan guru SMA, para guru SD, dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten, belum bisa mendapatkan KGB.

Salah satunya seeprti yang disampaikan Susiyanto Guru SD di Kabupaten Jember.

Pihak terkait malah mempertanyakan regulasi teknis yang mengatur KGB, meski sudah tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan permendagri Nomor 6 Tahun 2021. (*)

Baca Juga: Berturut-turut Tiap Hari, Polisi Usut Fenomena Kucing di Sunter Jakut Mati Misterius

Load More