Suara.com - Meski telah berlaku sejak 3 Juli 2021, ternyata tidak banyak yang tahu kepanjangan dari PPKM Darurat yang kini menjadi salah satu cara mengendalikan Covid-19 di Indonesia.
Bagi yang tidak tahu, PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Setelah hampir dua minggu pelaksanaannya, pemerintah kini melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.
“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari siaran pers Setkab, Senin, (12/7/2021).
Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya.
Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Lengkap Vaksinasi Covid-19 di Kota Batu, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.
Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak
-
Apoteker Kini Jadi Garda Terdepan dalam Perawatan Luka yang Aman dan Profesional
-
3 Skincare Pria Lokal Terbaik 2025: LEOLEO, LUCKYMEN dan ELVICTO Andalan Pria Modern
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor