Indotnesia - Polemik permohonan merek Citayam Fashion Week memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) untuk menanggapi persoalan merek CFW yang kini telah diajukan beberapa pihak.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan hingga 25 Juli 2022 sudah ada empat permohonan yang diterima oleh DJKI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) CFW. Tiga di antara mengajukan permohonan merek dengan nama “Citayam Fashion Week”, sementara ada satu permohonan merek yang hanya “Citayam” saja.
Salah satu dari tiga pihak yang memohonkan merek CFW itu telah mengajukan penarikan kembali, yakni atas nama Indigo Adityo Nugroho.
“Dari 4 permohonan yang ada, per tanggal 25 Juli 2022, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali,” demikian pernyataan Razilu dalam konferensi pers yang tayang di YouTube DJKI Kemenkumham.
Dia sangat mengapresiasi sikap penarikan diri itu. Razilu berpendapat, tindakan tersebut adalah tanggapan atas polemik merek CFW yang seharusnya menjadi milik umum. Dia berharap agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan atas permohonan merek tersebut.
“Harapan kita, supaya tidak berkelanjutan polemik di masa yang akan datang, pihak-pihak yang telah mengajukan (permohonan merek) agar mengambil sikap yang sama dengan Mas Indigo Aditya Nugroho untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita,” jelasnya.
Razuli menuturkan apabila semua pihak telah menarik kembali pengajuannya, maka permohonan merek Citayam Fashion Week akan ditutup. Dia mengingatkan jika pengajuan tidak dihentikan oleh pemohon, maka proses yang dilalui akan cukup panjang.
Biasanya, pemeriksaan merek akan dilakukan oleh satu orang. Namun karena CFW ini telah menimbulkan kegaduhan, DJKI akan membentuk tim khusus yang ketat untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini untuk membuktikan layakkah? Yang berhak mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
Proses untuk mendapat merek itu memiliki sejumlah tahapan. Setelah mengajukan permohonan dan dilakukan pemeriksaan, merek tersebut akan dipublikasikan selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik.
Siapapun boleh mengajukan keberatan asal dengan argumen yang jelas. Razuli menuturkan hal tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan substantif yang kemudian bakal menentukan apakah merek berhak didaftar atau ditolak.
“Semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas, jangan tanpa argumen. Saya tidak setuju merek ini misalnya, meniru merek lain, atau numpang ketenaran lain, dan sebagainya,” tuturnya.
Seperti diketahui, permohonan merek Citayam Fashion Week telah menimbulkan polemik. Publik menilai tidak ada yang berhak memiliki merek tersebut karena lahir dari sekelompok anak muda yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Salah satu pihak yang juga mengajukan permohonan merek adalah PT Tiger Wong milik selebritas Baim Wong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
-
Kabar Baik bagi Konsumen, Harga Cabai dan Ayam Turun di Awal Pekan!
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi
-
Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia