Indotnesia - Polemik permohonan merek Citayam Fashion Week memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) untuk menanggapi persoalan merek CFW yang kini telah diajukan beberapa pihak.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan hingga 25 Juli 2022 sudah ada empat permohonan yang diterima oleh DJKI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) CFW. Tiga di antara mengajukan permohonan merek dengan nama “Citayam Fashion Week”, sementara ada satu permohonan merek yang hanya “Citayam” saja.
Salah satu dari tiga pihak yang memohonkan merek CFW itu telah mengajukan penarikan kembali, yakni atas nama Indigo Adityo Nugroho.
“Dari 4 permohonan yang ada, per tanggal 25 Juli 2022, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali,” demikian pernyataan Razilu dalam konferensi pers yang tayang di YouTube DJKI Kemenkumham.
Dia sangat mengapresiasi sikap penarikan diri itu. Razilu berpendapat, tindakan tersebut adalah tanggapan atas polemik merek CFW yang seharusnya menjadi milik umum. Dia berharap agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan atas permohonan merek tersebut.
“Harapan kita, supaya tidak berkelanjutan polemik di masa yang akan datang, pihak-pihak yang telah mengajukan (permohonan merek) agar mengambil sikap yang sama dengan Mas Indigo Aditya Nugroho untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita,” jelasnya.
Razuli menuturkan apabila semua pihak telah menarik kembali pengajuannya, maka permohonan merek Citayam Fashion Week akan ditutup. Dia mengingatkan jika pengajuan tidak dihentikan oleh pemohon, maka proses yang dilalui akan cukup panjang.
Biasanya, pemeriksaan merek akan dilakukan oleh satu orang. Namun karena CFW ini telah menimbulkan kegaduhan, DJKI akan membentuk tim khusus yang ketat untuk melakukan pemeriksaan.
“Ini untuk membuktikan layakkah? Yang berhak mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
Proses untuk mendapat merek itu memiliki sejumlah tahapan. Setelah mengajukan permohonan dan dilakukan pemeriksaan, merek tersebut akan dipublikasikan selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik.
Siapapun boleh mengajukan keberatan asal dengan argumen yang jelas. Razuli menuturkan hal tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan substantif yang kemudian bakal menentukan apakah merek berhak didaftar atau ditolak.
“Semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas, jangan tanpa argumen. Saya tidak setuju merek ini misalnya, meniru merek lain, atau numpang ketenaran lain, dan sebagainya,” tuturnya.
Seperti diketahui, permohonan merek Citayam Fashion Week telah menimbulkan polemik. Publik menilai tidak ada yang berhak memiliki merek tersebut karena lahir dari sekelompok anak muda yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Salah satu pihak yang juga mengajukan permohonan merek adalah PT Tiger Wong milik selebritas Baim Wong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga