/
Kamis, 03 November 2022 | 10:43 WIB
Siaran TV analog mulai dimatikan pada (3/11/2022) dini hari. (Twitter/ @setiakatabaru)

Indotnesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mematikan siaran TV analog sejak semalam. Akan tetapi, beberapa stasiun TV ini terpantau masih bisa diakses.

Melansir dari Suara.com, meski Kominfo telah mematikan siaran TV analog di Jabodetabek sejak pukul 00.00 (3/11/2022) semalam, tetapi stasiun TV ANTV, iNews, RCTI, MNCTV, dan GTV masih menampilkan gambar. Sementara, siaran TV lainnya sudah tidak menampakkan gambar.

Hal ini lantas menjadi kicauan hangat warganet Twitter hingga menjadi trending topik. Beberapa dari mereka menanyakan keseriusan pemerintah  beralih ke TV digital.

“Mencoba cek TV analog pakai remote ajaib tanpa STB, pagi ini, 3 November 2022. Beberapa siaran masih terpantau RCTI, MNC,ANTV, GTV,” cuit salah seorang warganet.

“Lah katanya TV analog mati? Baru bangun subuh, nyalain TV kok saluran RCTI, GTV, ANTV dan MNC masih ada. Ini aturannya gimana dah?” cuit lainnya.

“Masih ada GTV, iNews, MNC, ANTV tadi baru ngecek,” tulis lainnya.

Mengetahui fakta tersebut, Menteri Kominfo Johnny G Plate memberikan tanggapannya. Para pejabat terkait dan tim lapangan diminta untuk berdiskusi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya minta pejabat-pejabat terkait yang berwenang, termasuk tim di lapangan, melakukan diskusi pendekatan yang baik dan menyelesaikannya dengan baik," ujarnya pada (3/11/2022) dini hari seperti dikutip dari Katadata.

Menurutnya hal ini dilakukan demi kepentingan pertelevisian nasional dan layanan bagi masyarakat. Selain itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan akan menindaklanjuti stasiun TV yang masih menayangkan gambar di TV analog sesuai peraturan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film Avatar 2: Kate Winslet dan Vin Diesel Bergabung

Diketahui stasiun TV ANTV adalah milik Grup Bakrie dan RCTI, GTV, iNews, dan MNC berada dalam naungan yang sama yaitu milik Hary Tanoesoedibjo.

Load More