Suara Joglo - Artis Nikita Mirzani agaknya benar-benar murka dengan kasus yang menderanya beberapa waktu lalu. Kasus itu membuatnya mendekam selama 2 bulan lebih di penjara.
Ia sekarang agaknya bakal benar-benar membuktikan janjinya "Menggebrak di 2023". Niki--sampaan akrabnya--membuat serangan balik dengan melaporkan Kasatreskirm Polres Serang dan JPU Edward dkk yang menangani kasusnya waktu itu.
Hal ini disampaikannya lewat akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172. Ia terang-terangan menembakkan peluru perlawanan kepada penegak hukum tersebut yang dinilai merugikannya.
"Ini semua gara2 KASAT Polres serang kota. Di mulai dari loe yah kasat dan berakhir Di tangan JPU edward dan kawan2 yg bikin gue jadi duduk di pengadilan serang dan di kurung bdn gue selama 2 bulan Lbh. Skrg gue bukan Terdakwa yah. Gue Laporin loe satu2 yg ikut Andil Dalam mempenjarakan gue. Jng kalian pikir gue bakalan diem..
Terima kasih bapak hakim yg terhormat Semoga bisa menjadi Amal ibadah krn sudah menegakan keadilan Di SERANG KOTA." demikian caption dalam akun tersebut.
Dalam unggahannya itu, Niki juga menyertakan sebuah video pendek dari seorang pengacara Togar Situmorang. Pengacara itu menjelaskan Nikita Mirzani bebas Fiat Justitia Ruat Caelum.
Pengacara itu mengapresiasi sikap hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. Ia juga menjelaskan kalau kepolisian dan JPU seharusnya tidak sembarangan menerima laporan seseorang.
Unggahan tersebut segera mendapat respons dari warganet.
"Dukung abis NYAI hajaaaarrrrrr......tuh udah buat pisah anak2 dari Ibunya,buktikan the power of Nyai," tulis akun @dinda8596.
Baca Juga: Rekam Jejak Timnas Indonesia di Fase Semifinal Piala AFF, Kebanyakan Lolos ke Final
"Walaupun langit akan runtuh, keadialan harus ditegakkan,, setuju bang situmorang,, selamat u mbk Niki," tulis akun @nettydhianareal.
" semoga dilancarkan semuanya ka, aamiin." tulis akun @qfmua.
"Jadi wanita amazon moderen emang ga cukup berani & kuat,tp hrs cerdas juga.krn ketika vocal dgn kebenaran,akan byk yg berusaha menjatuhkan & menzholimi.," tulis akun @yannieupit.
Sebelumnya, Nikita Mirzani baru saja divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra. Namun kebebasan ini tak menjamin kasus selesai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Nikita Mirzani. Pihaknya telah mendaftarkan banding ke panitera Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (30/12/2022).
"Kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada pada putusan itu," kata Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar belum lama ini.
"Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang," ujarnya lagi.
Berkas perkara Nikita Mirzani yang sudah dikembalikan ke JPU, akan diserahkan ulang pada Pengadilan Negeri Serang. Tapi tindakan ini akan menunggu si pelapor, Dito Mahendra pulang ke Indonesia.
"Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Mahendra Dito Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Luna Maya Pakai Tas Senilai Nyaris Rp700 Juta, Ukurannya Mini tapi Lebih Mahal dari Hermes Syahrini
-
Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!
-
Denise Chariesta Senggol Nikita Mirzani, Sebut Nyai Nikmir Pura-Pura Naik Pesawat Bisnis Padahal Cuma Ekonomi
-
Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya Kembali Datangi Pengadilan Negeri Serang: Sama-Sama Banding Cuma Misinya Beda
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman