Kementerian Hukum dan HAM mempermudah dalam memperpanjang paspor, yaitu secara online. Berikut ini cara perpanjang paspor online sehingga memudahkan Anda ketika ingin memperpanjang password.
Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.
Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.
Dulu, masa berlaku paspor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.
Selain itu untuk memperpanjang paspor caranya juga mudah, karena Anda bisa melakukannya melalui aplikasi alias secara online.
Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor
2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:
Baca Juga: 11 Macam Puasa Sunnah yang Bisa Dijalankan Umat Islam
- KTP elektronik asli
-Kartu Keluarga
-Akta Kelahiran
-Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar