Suara Joglo - Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda segera dihadapkan pada meja hijau atau peradilan.
Berkas perkara KDRT saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto.
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Dirmanto, Selasa (14/03/2023).
Dirmanto mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
Baca Juga: Video Lagu Baru JKT48 Dihujat dan Dianggap Terang-Terangan Promosikan LGBT
Berita Terkait
-
Belum Bisa Kerja Cari Uang, Venna Melinda Mau Pulihkan Mental Lewat Umrah ke Mekkah
-
Kesulitan Dapat Jodoh, Verrell Bramasta Berniat Umrah Usai Lebaran
-
Venna Melinda Paksa Ferry Irawan Akui Jadi Pelaku KDRT? Ini Cerita Sebenarnya
-
Job Hingga Rencana Nyaleg Terganggu Imbas KDRT, Venna Melinda Mau Healing ke Tanah Suci
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Mohamed Salah Pecahkan Rekor Assist Steven Gerrard di Liverpool
-
Kata-kata Bruno Fernandes usai Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris
-
Refleksi Idul Adha dalam Pendidikan Anak di Buku Kiat Menjadi Guru Keluarga
-
Tegaskan Harry Kane Bertahan, Bos Bayern Munich: Lagi Pula Barcelona Tidak Punya Uang
-
Timnas Iran Tinggalkan AS Jelang Piala Dunia 2026, Faktor Keamanan Jadi Sorotan
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Jadwal MotoGP Mugello 2026: Tuan Rumah Ducati Krisis Pembalap karena Cedera
-
5 Tips Memakai Cushion agar Hasil Tidak Cakey, Makeup Tetap On Point Seharian
-
Media Vietnam Soroti Komposisi Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Balik ke Setelan Pabrik
-
Kartu Langka Cristiano Ronaldo Terjual Rp23,9 Miliar, Jadi Termahal Kedua dalam Sejarah