Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi terkait pelanggaran kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023 lalu. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus menetapkan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena bagi-bagi susu.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji menyebut surat tersebut telah disampaikan sejak Jumat (5/1/2024).
“Sesuai Info Sekretariat Jumat surat sudah dibawa Staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Setelah penyerahan surat, maka sanksi atas pelanggaran Gibran merupakan wewenang Pemprov DKI. Sebab, dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Ini karena Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta beberap awaktu lalu.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Baca Juga: Prabowo: Jangan Pinter di Mulut Lain di Hati
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan itu ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Berita Terkait
-
Gibran Kampanye Di Ambon: Nilainya 10 Dari 11, Cantik!
-
Selvi Ananda Dikasih Kejutan Ulang Tahun, Respons Gibran Tuai Sorotan: Diam Aja Mas
-
Sering Dipanggil Nama Kakaknya, Kaesang Pangarep Ngaku Nggak Keberatan: Kalau Samsul Jangan
-
Prabowo: Jangan Pinter di Mulut Lain di Hati
-
Takut-takut Bangunin Anak Presiden, Awkarin Bongkar Momen Kejutan Ultah Selvi Ananda di Pesawat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024