Partai B: 400.000 suara
Partai C: 250.000 suara
Partai D: 100.000 suara
Partai E: 75.000 suara
Dengan demikian, kursi pertama berhak diduduki oleh caleg dari Partai A yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
Partai A: 166.666 suara
Partai B: 400.000 suara
Partai C: 250.000 suara
Partai D: 100.000 suara
Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
Partai E: 75.000 suara
Dengan demikian, kursi kedua berhak diduduki oleh caleg dari Partai B yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
Partai A: 166.666 suara
Partai B: 133.333 suara
Partai C: 250.000 suara
Partai D: 100.000 suara
Berita Terkait
-
Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?
-
Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!
-
Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
-
Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng
-
Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024