/
Rabu, 19 Juli 2023 | 00:00 WIB
Kereta Api Tabrakan dengan Truk di Semarang (Istimewa)

Pada Selasa (18/7/2023) malam beredar video di jagat maya detik-detik Kereta Api Brantas menabrak truk tronton yang melinta di jalur kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui siaran persnya meastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat peristiwa naas tersebut, lokomotif KA Brankas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

KAI menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerusakan sarana dan prasarana tidak dapat dihindarkan.

“Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA,” tulis KAI di akun Twitter miliknya.

KAI mengatakan petugasnya dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

VP Publick Relations KAI, Joni Martinus, mengingatkan agar mengikuti aturan ketika melintasi perlintasan kereta api.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.

Pihak KAI kemudian mengingatkan perihal rambu-rambu yang harus dipatuhi pengemudi ketika melewati perlintasan kereta api.

Baca Juga: Hector Bellerin Balik ke Spanyol, Resmi Berseragam Real Betis

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Load More