Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghapus nama "SEDERHANA" pada Rumah Makan Sederhana Bintaro yang di Jalan Bintaro Utama Raya DD/1/73 Sektor 3A, Tangerang Selatan pada Jumat (5/9/2014).
Penghapusan nama itu dilakukan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa merek dagang "SEDERHANA" adalah milik sah Alm H.Bustaman, yang dikuatkan oleh keputusan PK Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2009 bernomor 077 PK/Pdt.Sus/09 Jo.
"Kami sudah menyampaikan himbauan namun tidak digubris. Hingga kami melakukan sendiri (eksekusi). Jika setelah eksekusi masih belum dilakukan maka akan ada sanksi selanjutnya," kata Soeharto dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di Tangerang, Banten, Jumat (5/9/2014).
"Pemilik RM Sederhana Bintaro harus mengganti nama tanpa menggunakan kata 'SEDERHANA' lagi. Bila tidak, ada sanksi mulai kurungan penjara dan denda uang," imbuh dia.
Beth Yancuance, kuasa hukum Alm H.Bustaman, mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan keputusan final setelah sebelumnya dilakukan gugatan mulai dari Pengadilan Niaga hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Keputusan hukum seluruhnya memenangkan Haji Bustaman sebagai pemilik merek dagang yang sah dengan nama RM SEDERHANA," ujarnya.
Beth bercerita bahwa Alm H.Bustaman dan Alm.Djamilus Djamil dulunya merupakan rekan bisnis. Keduanya belakangan memutuskan untuk berpisah dan masing-masing mendirikan restoran padang.
Djamilus mendirikan RM.Sederhana Bintaro (SB) dan H.Bustaman pun membuat RM SEDERHANA. Namun, nama "SEDERHANA" telah digunakan lebih dahulu oleh H.Bustaman yang kemudian mendaftarkan merek itu atas namanya di pengadilan.
"Dari kasus tersebut, nama 'SEDERHANA' masuk ke ranah hukum. Pengadilan telah menetapkan H.Bustaman sebagai pemilik merk dagang 'SEDERHANA' yang sah," paparnya.
Ditegaskan pula bila Djamilus hanya boleh menggunakan lambang "SB" pada Rumah Makannya sesuai yang didaftarkan ke Dirjen HAKI tanpa ada penjelasan "Sederhana Bintaro".
Erwin Budiman, selaku kuasa hukum Djamilus, mengaku tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan karena dinilainya terlalu gegabah.
Pasalnya, kliennya memiliki sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bertanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait nama RM Sederhana Bintaro (SB).
"Kami juga memiliki landasan hukum untuk gunakan nama tersebut," tegas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bosan di Rumah? Rintis Usaha Rumah Makan Setelah Pensiun
-
Apakah Deddy Corbuzier Punya Darah Minang? Mendadak Buka Restoran Padang, Rasa Makanan Dipuji
-
Apa Bisnis Putra Rizky? Menantu Haji Isam yang Tak Kalah Tajir
-
Kekayaan Haji Putra Rizky: Menantu Haji Isam Ternyata Anak Bos RM Padang Paling Terkenal Se-Indonesia
-
Cerdas dalam Berkendara Lewat Buku Jangan Panik! Edisi 4
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target