Kepala Balai POM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengingatkan agar perempuan lebih berhati-hati saat membeli parfum isi ulang. karena, dari hasil uji sampling serta pengujian pada parfum isi ulang yang dilakukan oleh Balai POM di seluruh Indonesia, ternyata lebih dari 60 persen parfum isi ulang tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ada.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan uji sampling parfum isi ulang oleh Balai POM di seluruh Indonesia, dan hasilnya sebanyak 64,6 persen parfum isi ulang yang diperjualbelikan itu tidak memenuhi syarat," kata Kepala Balai POM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Ayu menambahkan, dari hasil sampling tersebut, sebagian besar tidak memenuhi syarat karena penggunaan metanol yang berfungsi sebagai pelarut ternyata jauh melebihi batas kadar yang diperbolehkan, bahkan beberapa di antaranya menggunakan metanol hampir separuh botol.
"Kalau aturanya kandungan metanol yang diperbolehkan itu kan maksimal hanya lima persen dari etanol tapi ini ada yang sampai setengah botol sendiri jauh melebihi batas yang diperbolehkan," ujar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Ayu menegaskan, seharusnya pemilik usaha parfum isi ulang juga tidak diperbolehkan membuat stok parfum campuran. Jika pelaku usaha ingin membuat stok parfum campuran dan menjualnya secara bebas, ujarnya, maka harus mendaftarkan produk tersebut dan memiliki izin edar dari Balai POM setempat.
"Kalau mau membuat stok campuran aturannya tidak diperbolehkan, boleh menjual dan mencampur kalau ada pembeli saja. Kalau mau buat stok ya aturannya harus mendaftarkan dulu ke BPOM," kata I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Sementara itu, terkait dengan adanya temuan tersebut, Balai POM Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengumpulkan para pelaku usaha parfum isi ulang dan menjelaskan terkait aturan - aturan isi ulang parfum.
"Sosialisasi kan sudah kita lakukan, sekarang kita akan awasi dengan ketat dan jika masih ada yang nekat melanggar aturan tetap maja akan kita beri sanksi tegas," kata I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
BPOM Daerah Istimewa Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap usaha parfum isi ulang yang saat ini makin banyak ditemukan di Yogyakarta. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
-
Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet
-
3 Parfum BOHE Unisex Paling Wangi dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
5 Rekomendasi Parfum Wangi Vanilla Manis Tahan Lama Sesuai Review
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia