Suara.com - Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.
Dihimpun oleh Suara.com pada Selasa (17/3/2020), beberapa rumah sakit tersebut antara lain:
1. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati Jakarta Selatan meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 dan menerapkan akses terbatas kepada penunggu pasien yang memiliki Kartu Penunggu Pasien dan wajib mengenakan identitas penunggu pasien.
2. RSUI Depok
RSUI Depok menerapkan aturan bahwa untuk sementara pasien rawat inap hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dengan pengaturan yang berbeda untuk pasien intensif dan non-intensif. Penunggu pasien juga maksimal satu orang dalam kondisi sehat dan mengenakan kartu penunggu pasien.
Sementara seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung yang akan memasuki gedung RSUI berkenan untuk dilakukan skrining awal, pengisian formulir, dan mencuci tangan menggunakn hand sanitizer. Pembesuk juga diimbau untuk membawa dan menggunakan masker sendiri saat masuk ke area gedung RSUI.
3. RS Santo Borromeus Bandung
Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan
Jam besuk di RS Borromeus Bandung ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali. Sementara untuk penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.
4. RS PELNI Jakarta Pusat
Jam kunjungan atau besuk di RS Pelni Jakarta Pusat ditiadakan mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Akses kepada pasien hanya dapat diberikan kepada penunggu pasien yang telah diberikan surat penunggu oleh manajemen RS dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
5. RS JIH Yogyakarta
RS JIH Yogyakarta meniadakan jam kunjung pasien rawat inap dan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
6. RS Siloam Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga