Suara.com - Mengurangi atau membatasi diri terlibat dalam pertemuan dan perkumpulan orang banyak, atau yang disebut social distancing mulai diterapkan beberapa pihak sebagai salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, sejumlah rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk meniadakan jam besuk dan membatasi penunggu pasien.
Dihimpun oleh Suara.com pada Selasa (17/3/2020), beberapa rumah sakit tersebut antara lain:
1. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati Jakarta Selatan meniadakan jam besuk mulai tanggal 17 Maret 2020 dan menerapkan akses terbatas kepada penunggu pasien yang memiliki Kartu Penunggu Pasien dan wajib mengenakan identitas penunggu pasien.
2. RSUI Depok
RSUI Depok menerapkan aturan bahwa untuk sementara pasien rawat inap hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dengan pengaturan yang berbeda untuk pasien intensif dan non-intensif. Penunggu pasien juga maksimal satu orang dalam kondisi sehat dan mengenakan kartu penunggu pasien.
Sementara seluruh pasien, penunggu, dan pengunjung yang akan memasuki gedung RSUI berkenan untuk dilakukan skrining awal, pengisian formulir, dan mencuci tangan menggunakn hand sanitizer. Pembesuk juga diimbau untuk membawa dan menggunakan masker sendiri saat masuk ke area gedung RSUI.
3. RS Santo Borromeus Bandung
Baca Juga: Lonjakan Pasien Suspect Corona RS Kariadi Naik Tajam, Jam Besuk Ditiadakan
Jam besuk di RS Borromeus Bandung ditiadakan mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali. Sementara untuk penunggu pasien hanya diperbolehkan maksimal dua orang dan pengantar pasien rawat jalan dibatasi hanya satu orang saja.
4. RS PELNI Jakarta Pusat
Jam kunjungan atau besuk di RS Pelni Jakarta Pusat ditiadakan mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020. Akses kepada pasien hanya dapat diberikan kepada penunggu pasien yang telah diberikan surat penunggu oleh manajemen RS dan wajib mengenakan Kartu Penunggu Pasien.
5. RS JIH Yogyakarta
RS JIH Yogyakarta meniadakan jam kunjung pasien rawat inap dan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
6. RS Siloam Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Tetap Kencang
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Trik Skin Prep agar Foundation Tidak Cakey di Kulit Bertekstur, Rahasia Makeup Mulus Seharian!
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah