Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak para pelaku industri hotel dan restoran untuk memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.
Menparekraf, Wishnutama Kusubandio, mengatakan dana hibah pariwisata ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.
"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," ujar Wishnutama dalam pernyataannya seperti dikutip dalam laman Kemenparekraf RI, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).
Kemudian, 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
"Untuk pembagian dana hibah pariwisata total Rp3,3 triliun, dengan terbagi sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Wishnutama menambahkan yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Dia juga memastikan dana hibah ini merupakan wewenang pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.
Baca Juga: Jarang Ditempati, Alasan Muzdalifah Ubah Rumah Mewah Jadi Kafe
Sehingga, diharapkan dapat menghubungi pemerintah daerah masing-masing.
"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tuturnya.
Berita Terkait
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Kasus dengan Nabila O'Brien, Zendhy Kusuma dan Istri Mengaku Nama Baiknya Tercemar
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah
-
Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
Spring Readiness 2026: Jepang, Korea, dan China Jadi Destinasi Favorit Musim Semi Asia
-
Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?
-
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya
-
NEWLAB+ Tegaskan dr. Richard Lee Tidak Lagi Menjadi Bagian dari Struktur Perusahaan
-
Fashion Lebaran 2026: Koleksi Sarimbit yang Terinspirasi Perempuan Mesir Berpengaruh
-
4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan
-
Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
-
40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan
-
7 Oli Mobil Matic Terbaik untuk Mudik Lebaran, Mesin Anti Rewel Bebas Over Heat
-
Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun