Suara.com - Selama pandemi Covid-19, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi hingga terjerat tagihan yang menunggak, bahkan harus menghadapi debt collector. Disampaikan oleh Sekjen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia, Aryo Tyasmoro, kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, khususnya banyak masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau usahanya terpaksa gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan.
"Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar, tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu," kata dia dalam siaran pers yang Suara.com terima Selasa (13/2/2021).
Untuk menghadapinya, masyarakat bisa segera mencari bantuan hukum, salah satunya dari LKBH Djoeng Indonesia, untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Apalagi, lanjut Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah, sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.
Bagi mereka yang memiliki cukup dana, tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan. Tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.
"Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang bisa bergerak dari hati untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.
“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dengan adanya LKBH Djoeang Indonesia ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” tutuprnya.
Baca Juga: Heboh! Anak di Bawah Umur Disandera Gegara Utang Ayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
-
5 Day Cream Cegah Tanda Penuaan Usia 35 Tahun, Wajah Kenyal dan Bercahaya
-
Terpopuler: Daftar Tokoh Indonesia di Epstein Files, Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
-
5 Parfum Murah Wangi Aquatic Alternatif Armani Acqua Di Gio Profondo yang Menyegarkan
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?