Suara.com - Selama pandemi Covid-19, tak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi hingga terjerat tagihan yang menunggak, bahkan harus menghadapi debt collector. Disampaikan oleh Sekjen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia, Aryo Tyasmoro, kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, khususnya banyak masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau usahanya terpaksa gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan.
"Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar, tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu," kata dia dalam siaran pers yang Suara.com terima Selasa (13/2/2021).
Untuk menghadapinya, masyarakat bisa segera mencari bantuan hukum, salah satunya dari LKBH Djoeng Indonesia, untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Apalagi, lanjut Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah, sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.
Bagi mereka yang memiliki cukup dana, tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan. Tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.
"Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang bisa bergerak dari hati untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.
“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dengan adanya LKBH Djoeang Indonesia ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” tutuprnya.
Baca Juga: Heboh! Anak di Bawah Umur Disandera Gegara Utang Ayah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026
-
Sunscreen yang Bagus SPF Berapa? Ini Penjelasan Dokter dan 6 Rekomendasinya
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten
-
3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya
-
Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?
-
Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya
-
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
-
Apakah Sunscreen Bisa Meredakan Jerawat? Simak Tips Memilih Produk yang Tepat
-
Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya