Suara.com - Dalam hitungan hari umat Muslim di seluruh dunia akan segera memasuki Ramadan 1442 Hijriah. Mereka yang telah mampu, diwajibkan berpuasa atau tidak makan dan minum dari matahari terbit hingga terbenam selama sebulan penuh.
Lalu bagaimana dengan mereka yang masih memiliki hutang puasa ramadan, seperti lansia, orang sakit, perempuan, menyusui, orang meninggal, hingga mereka yang tidak sempat melakukan puasa pengganti atau qada?
Menurut hukum Islam, mereka yang tidak kuasa mengganti dengan puasa di kemudian hari wajib hukumnya membayar fidyah atau denda karena tidak menjalankan ibadah wajib.
Mengutip NU Online, Selasa (6/4/2021) fidyah harus dibayar berlipat ganda seiring putaran tahun. Misalnya orang yang punya qadha puasa satu hari di 2018, hingga 2020 tidak kunjung menggantinya, kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat. Berikut jabarannya!
1. Jumlah dan jenis fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.
Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berdasakan hitungan yang disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Ada juga pendapat yang mengatakan satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
2. Target pemberian fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Per satu mud untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah. Oleh karenanya diperbolehkan memberikan beberapa mud dari berapa hari tidak puasa kepada satu orang fakir miskin.
Baca Juga: Masjid Agung Sleman Tetap Gelar Salat Jemaah, Tanpa Ceramah Sebelum Tarawih
Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud selurunya kepada satu orang fakir miskin saja.
3. Tata cara dan niat fidyah berdasarkan jenis orangnya
Orang sakit keras dan tua renta
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”
Perempuan hamil atau menyusui
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun
-
Usia 50-an Cocoknya Pakai Warna Lipstik Apa? Ini 7 Pilihan Elegan yang Patut Dicoba
-
5 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Kenali Series Pig Skin Agar Tak Salah Beli
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita yang Murah, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Kenapa Sepatu New Balance Mahal? 5 Sepatu Lokal Ini Bisa Jadi Alternatif yang Lebih Murah
-
5 Parfum Aroma Teh untuk Wanita Kantoran, Wanginya Meninggalkan Jejak
-
Siapa Gusti Purbaya? Umumkan Diri Jadi Raja Keraton Solo yang Baru
-
5 Bedak yang Tidak Abu di Wajah Sawo Matang, Hasil Natural dan Glowing Tanpa Ubah Warna Kulit
-
2.000 Pelari, 2.000 Bibit! Mandatalam Earth Run 2025 Gaungkan Aksi Nyata Cinta Lingkungan