Suara.com - Peran ibu rumah tangga selama ini masih sering kurang diapresiasi. Selain berat dan melelahkan, mayoritas ibu rumah tangga tidak mendapat gaji atas kerja keras mereka.
Di Portugal, seorang pria diminta untuk membayar mantan istri sebesar 60.000 euro atau lebih dari Rp1 miliar setelah cerai. Uang tersebut dibayarkan sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga selama 3 dekade.
Melansir Oddity Central, keputusan untuk membayar Rp1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Portugal. Sebelumnya, pasangan tersebut sudah melalui proses panjang pengadulan.
Awalnya, sang mantan istri meminta dibayar 240.000 euro atau sekitar Rp4,1 miliar untuk semua pekerjaan yang telah dilakukannya selama menikah. Tuntutan itu diajukan ke pengadilan di Barcelos.
Pengadilan Barcelos saat itu menolak dan memutuskan bahwa pekerjaan rumah bukan sesuatu yang bisa digaji. Namun, sang mantan istri tidak menyerah.
Sebaliknya, sang istri mengajukan banding atas tuntutan gaji rumah tangga tersebut. Kali ini, permintaannya dikabulkan pengadilan banding.
Di sisi lain, sang suami yang tidak terima mencoba untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung di Portugal.
Namun, di luar dugaan, Mahkamah Agung Portugal memutuskan untuk mempertahankan keputusan sebelumnya. Pria ini akhirnya diminta membayar Rp1 miliar ke mantan istri.
Menurut keputusan Mahkamah Agung, pekerjaan rumah tangga memang bukan sesuatu yang bisa dilihat secara langsung. Namun, pekerjaan rumah tangga tetap punya nilai ekonomi.
Baca Juga: Sering ke Toilet, Karyawan Dipotong Gaji Dari Rp16 Juta Jadi Rp13 Juta
Berkat pekerjaan rumah tangga, suatu keluarga bisa menghemat biaya. Untuk itu, pasangan yang melakukan pekerjaan rumah tangga juga patut digaji.
Pada kasus ini, terbukti bahwa sang istri telah rutin melakukan pekerjaan seperti memasak hingga membersihkan rumah selama 30 tahun terakhir.
Berkat peran istri di rumah tangga, maka pihak lelaki diuntungkan karena bisa terus bekerja dan mendapat gaji. Hal inilah yang menjadi dasar pria tersebut diminta membayar mantan istri.
Penentuan jumlah gaji rumah tangga sendiri ditentukan berdasar jumlah gaji minimum nasional di Portugal. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, untuk 30 tahun pernikahan.
Ini juga bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi. Sebelum ini, pengadilan China meminta seorang pria membayar Rp110 juta ke mantan istri sebagai gaji pekerjaan rumah tangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
12 Kulkas 2 Pintu Tanpa Bunga Es yang Hemat Listrik buat Keluarga Baru
-
Viral Bedak Jadul Pakai Bahan Sulfur, Apa Manfaatnya untuk Wajah? Ini Kata Dokter Kulit
-
Berkaca dari Kasus Melda Safitri, Bagaimana Aturan Gaji PPPK yang Bercerai?
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
-
Arti Istilah 'Six Seven' di Kalangan Gen Z, Lagi Viral di TikTok!
-
5 Rekomendasi Eau de Parfum Careso yang Paling Wangi dan Meninggalkan Jejak, Harga Rp100 Ribuan
-
5 Cushion Terlaris di Shopee untuk Menutupi Flek Hitam, Hasil Flawless!
-
Benarkah Pakaian Impor Bekas dari Orang Mati? Begini Fakta dan Asal-Usul Baplres Baju Thrifting
-
Tak Sengaja Pakai Sunscreen Kedaluwarsa, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!