Suara.com - Dua kreator TikTok asal Mesir baru saja dijatuhi hukuman total 16 tahun penjara karena mendorong perempuan lain di negaranya menggunakan platform media sosial untuk mendapatkan uang.
Perempuan bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, tersebut, seperti dilansir The Sun, dinyatakan bersalah atas tuduhan 'perdagangan manusia' dan masing-masing didenda 9.100 poundsterling atau sekitar Rp 183 juta oleh seorang hakim Kairo pada hari Minggu lalu waktu setempat.
Mowada secara teratur sering membagikan video sinkronisasi bibir dan tariannya, sementara Haneen mengunggah klip yang menunjukkan kepada orang lain bagaimana mereka dapat menggunakan aplikasi untuk mendapatkan uang.
Mowada, yang memiliki lebih dari 3 juta pengikut, menerima hukuman enam tahun, sementara Haneen dijatuhi hukuman sepuluh tahun karena sempat bersembunyi.
Keduanya dituduh menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi, dengan mendorong mereka berbagi konten di TikTok untuk mencari nafkah.
Tuduhan lain yang diberikan kepada pasangan itu termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut orang melakukan pesta pora, dan mendorong perempuan muda untuk mempraktikkan hubungan seksual, kata pengacara Mowada, Saber Sokkar.
Kedua bintang media sosial itu ditangkap tahun lalu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyerang nilai-nilai masyarakat dalam video yang diunggah di akun TikTok mereka.
Dalam satu video, Haneen memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa mereka dapat bekerja untuk media sosial dan menghasilkan uang.
Pada bulan Januari, pengadilan banding membebaskan keduanya, memulai perdebatan tentang nilai-nilai agama yang mendalam di negara itu.
Baca Juga: Heboh Video Sisca Kohl Diprank, Reaksinya Panen Pujian!
Haneen diduga menawarkan perempusn berusia di atas 18 tahun kesempatan untuk bekerja dari rumah dan mendapatkan sekitar 2.025-2.430 poundsterling atau sekitar Rp 400 jutaan untuk membuat video secara langsung dan berbicara dengan orang asing.
"Anda akan dapat menjalin persahabatan dengan orang-orang dengan cara yang terhormat," kata perempuan itu dalam video yang viral.
Bukan cuma itu, ia bahkan diancam akan dikeluarkan dari Universitas Kairo tempat dia belajar di bidang arkeologi.
Sebelum penangkapannya, Haneen merilis sebuah video yang membela posisinya dan menolak klaim yang menyebutnya mengajak orang untuk berpesta pora.
"Ada orang terkenal yang menggunakan TikTok. Apakah ini berarti mereka bekerja di prostitusi?" kata dia.
Feminis Mesir Ghadeer Ahmed adalah salah satu dari sedikit orang terkenal yang membela Haneen, dan mengklaim bahwa dia telah menjadi sasaran berbagai kampanye intimidasi oleh pihak berwenang.
"Video ini menjadi viral dan beberapa pembawa acara TV dan YouTuber mulai menghasutnya, mengatakan dia ingin mempekerjakan perempuan muda Mesir sebagai 'pekerja seks digital', yang ilegal dan bertentangan dengan apa yang disebut moralitas publik," kata Ahmed.
Ahmed mengatakan dua perempuan ini bukanlah orang pertama yang ditangkap di Mesir karena dianggap melanggar moralitas publik dan mengatakan penangkapan bintang klip video di Mesir telah menjadi fenomena umum.
Pemenjaraan adalah bagian dari tren yang mengkhawatirkan di Mesir untuk menghapus konten provokatif dari saluran media sosial yang dianggap bertentangan dengan moral tradisional Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Mindful Beauty: Menemukan Ketenangan Lewat Sentuhan Essential Oil Alami
-
Terkena PHK sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Jangan Mau Rugi, Pahami Aturannya!
-
6 Artis Penerima Beasiswa LPDP, Ada Tasya Kamila hingga Isyana
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Bukan Cuma LPDP! Ini 4 Beasiswa Pemerintah Indonesia Fully Funded Kuliah di Luar Negeri
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
Apakah Pegadaian Bisa Gadai HP Tanpa Dus? Ini Syarat dan Caranya
-
5 Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jogja untuk THR Lebaran, Bebas Antre Dapat Uang Baru!
-
Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti