Suara.com - Pasangan pengantin biasanya menyewa jasa fotografer untuk mengabadikan setiap momen sakral di pernikahan mereka, mulai dari akad nikah hingga selesai acara.
Tapi apa jadinya jika fotografer yang sudah disewa justru dilarang untuk mengambil momen penting itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?
Hal tersebut dialami oleh pasangan pengantin yang sedang viral ini. Video mereka menjadi buah bibir yang cukup hangat di akun Instagram @makassar_iinfo.
Pada cuplikan video yang diunggah oleh akun tersebut pada Jumat (17/7/2021) terlihat dua orang fotografer yang susah payah mengabadikan momen akad nikah sepasang pengantin.
Fotografer itu terpaksa mengambil foto dari ventilasi pintu ruangan akad nikah. Solusi itu terpaksa dilakukan oleh mereka karena dilarang mengambil foto dari dekat karena PPKM.
"Viral Photographer tidak diperbolehkan mengabadikan akad nikah karena PPKM," begitu bunyi caption yang ditulis oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Seketika video tersebut pun menuai atensi dari warganet. Ratusan warganet ramai menyoroti aksi fotografer pernikahan tersebut dalam menjalankan tugas mereka yang terhambat PPKM.
"Wkwk udah terlanjur bayar kah tu?" celetuk seorang warganet.
"Wkwkwkwk....total banget bang," komentar warganet lain.
Baca Juga: 5 Alasan Logis Orangtua Tidak Merestui Hubungan
"Hammak hari bahagia seumur hidup sekali, baru diabadikan kek begini modelnya," lanjut lainnya.
"Tinggal buka pintu saja, baru dia ambil gambar nda usah masuk. Susah tong," ujar yang lain memberi masukan.
"Serasa paparazi lagi nungguin artis Hollywood," kata warganet lain.
Di sisi lain, banyak juga warganet yang sedih melihat banyaknya hal yang harus diubah karena PPKM. Mereka pun berharap agar pandemi Covid-19 segera reda agar semuanya bisa kembali seperti semua.
Sementara itu belum diketahui pasti identitas dan lokasi kejadian fotografer dilarang mengabadikan momen akad nikah ini. Namun aksi mereka masih viral dan videonya sudah ditonton lebih dari 30 ribu kali di Instagram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mau Kulit Kencang dan Awet Muda? Ini 6 Produk Anti Aging Viva yang Ramah di Kantong
-
Perempuan dan Kreasi Kuliner Rumahan: Ide Sederhana yang Bikin Ekonomi Bergerak
-
Juknis Upacara Hari Guru Nasional 2025: Lengkap dengan Susunan Acara, Tema dan Logo
-
Syarat dan Dokumen Daftar Petugas Haji 2026, Buka Pendaftaran 22 November 2025
-
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026, Buka Hari Ini 22 November 2026
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Timun dan Melon yang Segar, Tahan Lama di Badan
-
5 Moisturizer Anti-Aging Mengandung Kolagen, Kulit Tetap Kencang dan Elastis
-
5 Rekomendasi Exfoliating untuk Usia 40 Tahun Efektif Angkat Sel Kulit Mati
-
Presiden Prabowo Usul Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh, Nutrisinya Lebih Oke Mana?
-
5 Manfaat Kolagen untuk Wajah, Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda