Suara.com - Mulai 23 Maret 2021, secara nasional tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan. Lalu bagaimana cara cek tilang elektronik atau ETLE ini?
Apa itu Tilang Elektronik?
Diberitakan Suara.com, 23 Maret 2021 lalu, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.
Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.
- Melanggar rambu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
- Melampaui batas kecepatan
- Memakai plat nomor kendaraan palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Mematikan lampu motor saat siang hari.
Alur Tilang Elektronik atau ETLE
Terdapat 5 tahap tilang elektronik atau ETLE, seperti dikutip dari laman ETLE DIY, yaitu:
- Mendeteksi: Perangkat memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda setempat.
- Mengidentifikasi: Petugas lakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pengiriman Surat: Petugas melayangkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
- Konfirmasi: pemilik kendaraan bermotor konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Penerbitan Surat Tilang: Petugas menerbitkan surat Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi. Hal ini dalam rangka penegakan hukum berlalu lintas. Pemilik kendaraan yang gagal konfirmasi mengakibatkan blokir sementara STNK, baik itu saat pindah alamat, dijual atau gagal membayar denda.
Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Terkena atau Tidak?
Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Empat Target Utama Polda Metro Jaya
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa mengakses laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Cara cek tilang elektronik, kena atau tidak?
- Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
- Lanjutkan klik cek data.
- Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
- Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.
Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat
-
The Rise of Jamu Culture, Gerakan Mengajak Generasi Muda Bangga Minum Jamu
-
7 Zodiak Paling Beruntung Besok 9 Juni 2026, Salah Satu Hari Terhoki Tahun Ini
-
Dari Labubu sampai Si Juki, Amazing Toy Show Jakarta Bakal Satukan Kreator dan Kolektor
-
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Panel Surya Kian Jadi Pilihan untuk Bumi yang Lebih Bersih
-
Berapa Harga Crocs Asli? Ini Cara Membedakannya dengan yang Palsu
-
5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Usia 30-an, Bikin Makeup Halus dan Tahan Lama
-
5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Per Juni 2026, Simak agar Tak Ditolak!
-
Urutan Pakai Face Mist yang Benar, Masih Perlu Pakai Moisturizer atau Tidak?