Suara.com - Sesuai dengan Quran Surah Al Maidah ayat 88, umat Muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halalan tayyiban. Lalu apa arti makanan halalan tayyiban?
"Wa kulu mimma razaqakumullahu halalan tayyibaw wattaqullahallazi antum bihi mu`minun"
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Lantas, apa sebenarnya arti dari makanan halalan tayyiban? Apakah makanan yang kita konsumsi selama ini sudah termasuk di dalamnya?
Halalan tayyiban berarti sesuatu hal yang halal dan baik.
Dilansir dari laman islam.nu, Halal menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram sehingga mengonsumsinya tidak dilarang oleh agama.
Sedangkan thayib secara umum menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani berarti sesuatu yang rirasakan enak oleh indra dan jiwa.
Selain Surah Al Maidah, anjuran makan makanan yang halalan tayyiban juga tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 168 berikut:
Baca Juga: 10 Makanan Kekinian 2021, Kamu Sudah Coba yang Mana?
Ya ayyuhan-nasu kul mimma fil-ardi halalan tayyibaw wa la tattabi'u khutuwatisy-syaitan, innahu lakum 'aduwwum mubin
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Kriteria makanan halalan tayyiban
1. Halal baik dari segi wujud dan zat
Sebagaimana yang telah tertulis dalam QS. Al Baqarah, kita sebagai umat muslim diwajibkan makan makanan yang terhindar dari langkah-langkah setan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123