Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) berharap PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru tidak diberlakukan.
Hal ini diungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati. Ia mengatakan PPKM level 3 akan banyak mempengaruhi sektor pariwisata yang kini mulai pulih, seiring terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Pertama saya berharap PPKM level 3 tidak diberlakukan," ujar Nunung dalam acara diskusi bersama Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Meski tidak diberlakukan, Nunung siap jika protokol kesehatan diterapkan seperti dalam aturan PPKM level 3.
Melalui kebijakan ini, menurut Nunung, para anggota ASITA akan bisa mencari solusi karena tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat untuk berlibur.
"Untuk improve perlaksaannya seperti di PPKM level 3, itu masih bisa saya jelaskan keanggota saya," timpal Nunung.
Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.
Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.
Baca Juga: Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.
"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.
Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
6 Rekomendasi Hair Tonic Anti Rambut Rontok untuk Usia 40 ke Atas
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif On Cloud, Mulai Rp 300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Tumbler yang Keren Dibawa Nongkrong, Tahan Panas dan Dingin
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Under Armour: Bantalan Empuk dan Nyaman untuk Pemula
-
5 Rekomendasi Ring Light Murah Mulai Rp 17 Ribuan, Bikin Konten Makin Glowing
-
Mengintip Hewan-Hewan Tercepat di Darat, Laut, dan Udara
-
5 Moisturizer Mengandung SPF dan Oil Free untuk Kulit Sehat Pelari
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Nike Ori, Stylish Harga Ramah di Kantong
-
Penyebab Jerawat Hormonal pada Wanita Usia 30-an dan Cara Mengatasinya secara Medis
-
Mengapa Kita Sering Terbangun Beberapa Menit Sebelum Alarm Berbunyi?