Suara.com - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) berharap PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru tidak diberlakukan.
Hal ini diungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati. Ia mengatakan PPKM level 3 akan banyak mempengaruhi sektor pariwisata yang kini mulai pulih, seiring terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Pertama saya berharap PPKM level 3 tidak diberlakukan," ujar Nunung dalam acara diskusi bersama Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Meski tidak diberlakukan, Nunung siap jika protokol kesehatan diterapkan seperti dalam aturan PPKM level 3.
Melalui kebijakan ini, menurut Nunung, para anggota ASITA akan bisa mencari solusi karena tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat untuk berlibur.
"Untuk improve perlaksaannya seperti di PPKM level 3, itu masih bisa saya jelaskan keanggota saya," timpal Nunung.
Di sisi lain, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru, yaitu penerapan PPKM Level 3 saat Nataru mendatang.
Aturan ini akan resmi dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah satu aturan PPKM level 3, disebutkan tentang adanya larangan mudik Nataru.
Baca Juga: Tempat Wisata di Probolinggo Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Termasuk Bromo
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.
"Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terang Imendagri 62/2021.
Protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Besok Hari Keberuntungan! Ini 5 Shio Paling Hoki pada 22 Oktober 2025
-
Live Host: Profesi Booming di Era Digital Indonesia, Menjadi Kunci Penguatan Ekonomi E-Commerce
-
Hari Santri 22 Oktober, Ini 15 Ulama NU dan Muhammadiyah yang Jadi Pahlawan Nasional
-
Koleksi Terbaru Bertema Toy Story dan Zootopia Hadirkan Nostalgia dan Semangat Petualangan
-
7 Pilihan Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia 40-an, Mulai Rp20 Ribuan
-
Safrie Terduga Selingkuhan Jule Kuliah di Mana? Muncul Kabar Di-DO usai Kena Skandal
-
10 Ucapan Selamat Hari Santri dalam Bahasa Arab yang Kaya Makna
-
Berapa Biaya Masuk Ponpes Gontor? Kegiatan Santrinya Tuai Pujian di Tengah Huru-hara Trans7
-
Pose Mesra dengan Nikita Willy, Indra Priawan Santai Pakai Jam Tangan Rp9 M!
-
Siapa Pencetus Hari Santri? Ini Asal-usul dan Alasan Dipilih Tanggal 22 Oktober