Suara.com - Selain masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, ada juga pungutan lain yang dikenal dengan retribusi, di antaranya cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya.
Baik pajak dan retribusi ini biasanya harus dibayar saat masyarakat mengakses fasilitas dan layanan publik untuk aktivitas sehari-hari.
Namun perbedaan mendasar antara pajak dengan retribusi adalah kewajiban hukum membayarnya, yaitu bayar pajak hukumnya wajib, dan jika tidak membayarnya bakal dikenakan sanksi atau pidana, karena diatur dalam undang-undang.
Sedangkan retribusi hukumnya tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, hanya dikenakan pada kondisi dan situasi tertentu semata.
Ditambah manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung, sedangkan retribusi bisa merasakan langsung manfaatnya, karena meliputi penggunaan dan perizinan yang saat itu sedang dilakukan.
Retribusi
Mengutip Ruang Guru, Sabtu (12/3/2022), retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.
Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.
Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Jenis-Jenis Retribusi
Retribusi terbagi dalam tiga bagian, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.
- Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Retribusi jasa usaha meliputi, pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal, tempat rekreasi dan olahraga.
- Retribusi perizinan meliputi, izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan.
Cukai
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus.
Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Beberapa barang yang sudah dikenai cukai di Indonesia meliputi etil alkohol atau etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
7 Basic Skincare Anti Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Stop Flek Hitam dan Kulit Kendur
-
5 Rekomendasi Body Lotion dengan Kandungan Niacinamide, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
7 Sepatu Recovery Run Lokal yang Nyaman, Kualitas Dunia Bebas Lari Tanpa Pegal!
-
6 Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kunci Kulit Lembap dan Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-oleh Jogja Selain Gudeg dan Bakpia, Cocok Dibawa Pulang Saat Libur Nataru
-
9 Serum Retinol dan Niacinamide Bikin Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum Wanita Wangi Elegan hingga Nostalgia untuk Kado Hari Ibu, Mulai Rp99 Ribu!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Spray untuk Re-apply: Praktis dan Tak Khawatir Makeup Rusak
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
5 Sunscreen Lokal yang Bisa Jadi Primer Makeup, Bikin Riasan Awet Berjam-jam