Suara.com - Masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan tradisi mudik Lebaran pada perayaan Idulfitri tahun ini. Meski demikian, sejumlah syarat tetap harus dipatuhi karena dunia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan aturan resmi terkait perjalanan mudik lebaran dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.
Aturan itu juga mengatur segala Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas di setiap daerah. Berdasarkan survei Kemenhub, diperkirakan akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19, diperlukan aturan khusus terkait kegiatan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).
Pemerintah telah mencabut syarat wajib tes swab Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah disuntik booster vaksin Covid-19.
Sementara, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam.
Baca Juga: Malam Pertama Salat Tarawih di Masjid Raya Al-Mashun Medan Dipadati Seribuan Jemaah
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Wiku.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan suntikan booster dari sekarang. Jangan sampai booster vaksin baru didapat saat mendekati waktu mudik.
Sebab, pembentukan antibodi dalam tubuh juga membutuhkan waktu beberapa minggu.
"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," pesan Wiku.
Para ahli imunologi telah menjelaskan bahwa proses pembentukan antibodi dari vaksin rata-rata memakan waktu sekitar 1-2 minggu setelah penyuntikan.
Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan, tergantung faktor usia dan kesehatan tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci