Suara.com - Masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan tradisi mudik Lebaran pada perayaan Idulfitri tahun ini. Meski demikian, sejumlah syarat tetap harus dipatuhi karena dunia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan aturan resmi terkait perjalanan mudik lebaran dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.
Aturan itu juga mengatur segala Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas di setiap daerah. Berdasarkan survei Kemenhub, diperkirakan akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19, diperlukan aturan khusus terkait kegiatan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).
Pemerintah telah mencabut syarat wajib tes swab Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah disuntik booster vaksin Covid-19.
Sementara, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam.
Baca Juga: Malam Pertama Salat Tarawih di Masjid Raya Al-Mashun Medan Dipadati Seribuan Jemaah
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Wiku.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan suntikan booster dari sekarang. Jangan sampai booster vaksin baru didapat saat mendekati waktu mudik.
Sebab, pembentukan antibodi dalam tubuh juga membutuhkan waktu beberapa minggu.
"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," pesan Wiku.
Para ahli imunologi telah menjelaskan bahwa proses pembentukan antibodi dari vaksin rata-rata memakan waktu sekitar 1-2 minggu setelah penyuntikan.
Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan, tergantung faktor usia dan kesehatan tubuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Tetap Kencang
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Trik Skin Prep agar Foundation Tidak Cakey di Kulit Bertekstur, Rahasia Makeup Mulus Seharian!
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah