Suara.com - Di bulan Ramadhan, tentu kita semua berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar selama satu bulan penuh. Tapi, ada kalanya, kita mengalami hal-hal tertentu yang membuat kita tidak bisa puasa.
Berbeda dengan membatalkan puasa secara sengaja, enam kondisi ini diperbolehkan untuk berbuka puasa atau tidak berpuasa. Apa saja? Ini dia kondisi-kondisi yang diperbolehkan untuk tidak puasa, seperti dilansir dari laman Islami.co.
1. Lanjut Usia
Orang yang lanjut usia identik dengan memiliki tubuh yang lemah. Itu sebabnya, kelompok ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia tidak wajib meng-qada puasanya. Tapi, ia harus membayar fidyah kepada orang miskin.
2. Lapar Dan Haus Yang Tidak Bisa Ditanggung
Kondisi kedua yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah lapar dan haus yang tidak bisa ditanggung. Syaikhuna al-faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu: “Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Melakukan Pekerjaan Yang Berat
Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Salah satu yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari. Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya itu.
4. Menyelamatkan Hewan Muhtaram
Untuk menyelamatkan hewan (yang tidak boleh dibunuh) dari kebakaran, tenggelam, reruntuhan, atau kejadiannya lainnya, seseorang boleh untuk membatalkan puasanya sementara.
5. Wanita Menyusui
Wanita yang sedang menyusui anaknya sendiri, sewaan, atau menyusui secara sukarela, maka boleh tidak berpuasa untuk sementara waktu.
6. Hamil
Menurut madzhab sayfi’i, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa maka harus meng-qada puasa tanpa harus membayar fidyah. Dengan catatan, apabila faktornya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri maupun anaknya. Namun bila khawatir terhadap anak semata wayangnya, maka wajib meng-qada dan juga membayar fidyah.
Baca Juga: Tips Puasa Sehat Bagi Wanita Hamil, Baik untuk Ibu dan Janin
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!