Suara.com - Di bulan Ramadhan, tentu kita semua berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar selama satu bulan penuh. Tapi, ada kalanya, kita mengalami hal-hal tertentu yang membuat kita tidak bisa puasa.
Berbeda dengan membatalkan puasa secara sengaja, enam kondisi ini diperbolehkan untuk berbuka puasa atau tidak berpuasa. Apa saja? Ini dia kondisi-kondisi yang diperbolehkan untuk tidak puasa, seperti dilansir dari laman Islami.co.
1. Lanjut Usia
Orang yang lanjut usia identik dengan memiliki tubuh yang lemah. Itu sebabnya, kelompok ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia tidak wajib meng-qada puasanya. Tapi, ia harus membayar fidyah kepada orang miskin.
2. Lapar Dan Haus Yang Tidak Bisa Ditanggung
Kondisi kedua yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah lapar dan haus yang tidak bisa ditanggung. Syaikhuna al-faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu: “Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Melakukan Pekerjaan Yang Berat
Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Salah satu yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari. Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya itu.
4. Menyelamatkan Hewan Muhtaram
Untuk menyelamatkan hewan (yang tidak boleh dibunuh) dari kebakaran, tenggelam, reruntuhan, atau kejadiannya lainnya, seseorang boleh untuk membatalkan puasanya sementara.
5. Wanita Menyusui
Wanita yang sedang menyusui anaknya sendiri, sewaan, atau menyusui secara sukarela, maka boleh tidak berpuasa untuk sementara waktu.
6. Hamil
Menurut madzhab sayfi’i, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa maka harus meng-qada puasa tanpa harus membayar fidyah. Dengan catatan, apabila faktornya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri maupun anaknya. Namun bila khawatir terhadap anak semata wayangnya, maka wajib meng-qada dan juga membayar fidyah.
Baca Juga: Tips Puasa Sehat Bagi Wanita Hamil, Baik untuk Ibu dan Janin
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal