Suara.com - Hari ulang tahun adalah momen bahagia bagi kebanyakan orang. Meski begitu, ada juga yang tidak suka merayakan ulang tahun hingga menolak diberi kejutan.
Salah satu contoh adalah pria satu ini. Pria tersebut mendapat kejutan pesta ulang tahun di kantor, tapi malah berakhir dipecat.
Melansir Oddity Central, pria bernama Kevin Berling tersebut ternyata mengidap gangguan panik dan bisa mendapat serangan panik saat dirinya menjadi pusat perhatian.
Karena alasan tersebut, Berling sudah meminta pada atasannya di lab medis Gravity Diagnostics in Covington untuk tidak merayakan ulang tahunnya.
Meski begitu, salah satu manajernya di tempat kerja melupakan hal tersebut. Atasan Berling ini lantas menggelar kejutan pesta ulang tahun di kantor.
Saat mendapati dirinya mendapat kejutan pesta ulang tahun, Berling pun mengalami serangan panik. Pria ini langsung kabur, yang membuatnya berakhir dipecat setelah itu.
Insiden ini sendiri terjadi pada 7 Agustus 2019 silam. Saat itu, Berling mengalami serangan panik dan langsung berlari ke mobilnya.
Hal ini membuat atasan Berling di kantor marah. Berling lantas dituduh merusak kesenangan teman-temannya dalam merayakan ulang tahun.
Tuduhan itu sendiri membuat Berling kembali terkena serangan panik. Pada akhirnya, Berling dipecat dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Pesan Cinta Bobby Nasution di Ulang Tahun Kahiyang Ayu
"Mereka membuatnya mengalami masa-masa sulit karena reaksinya terhadap pesta ulang tahun tersebut, menuduhnya merusak kesenangan rekan kerja yang lain," ungkap pengacara Berling.
"Berada di pusat perhatian adalah sumber stres yang besar," tambahnya.
Berling sendiri pada akhirnya menuntut kantor tempatnya bekerja karena merasa didiskriminasi.
Tidak hanya itu, Berling mengklaim bahwa ia menderita dan masih terus menderita dari kehilangan pendapatan, kesulitan emosional, dan kecemasan.
Tuntutan Berling sendiri akhirnya dikabulkan oleh pihak pengadilan. Berling akan mendapat kompensasi sebesar USD 450.000 atau Rp6,4 miliar.
Meski begitu, atasan Berling di Gravity Diagnostics juga masih bisa mengajukan banding kepada putusan hakim tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!