Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”
Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:
"Ushalli ‘ala jami’i mauta qaryati kadzal ghaibinal muslimina arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala."
Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”
5. Syarat sah salat gaib
Syarat sah salat gaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal. Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan salat gaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan salat gaib.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka salat gaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan salat gaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), salatnya dihukumi sah.
Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan dia sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka salatnya juga sah.
6. Rukun salat gaib
Rukun salat gaib tak ada bedanya dengan rukun salat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini tujuh rukun salat gaib yang harus dilakukan:
Pertama, berniat, seperti umumnya salat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.
Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh salat dengan cara yang dimampuinya.
Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, salatnya tetap sah. Terpenting ia tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu membatalkan, atau dalam pengulangan bacaan takbir ia tak mengangkat tangannya sebagaimana empat takbir sebelumnya. Jadi, jika diyakini membatalkan, atau seiring menambah bacaan takbir juga mengangkat tangan, maka salatnya batal.
Keempat, membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda:
“Amarana Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi fatihatil kitab ‘ala janazah" (Rasulullah saw memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat shalat jenazah). (HR Ibnu Majah).
Kelima, membaca salawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal dengan membaca, "Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad." Namun yang paling sempurna adalah membaca salawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam salat.
Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:
"Allahummagfir lahu warhamhu wa’fu ‘anhu wa’afihi wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waghsilhu bi ma‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathaya kama yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi waqihi fitnatal qabri wa ‘adzabin nâr."
Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut, “Allahumma la tahrimna ajrohu wala taftinna ba’dahu wagfir lana walahu”
(Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM