Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kisah perselingkuhan menantu dengan mertuanya sendiri. Norma Risma yang jadi korban mengatakan ayahnya baru sebatas cerai agama, dan belum cerai secara hukum setelah diselingkuhi.
Kenyataan ini diungkap Norma saat diundang dalam Podcast Denny Sumargo. Dalam video yang berdurasi 1 jam 29 menit itu, Norma mengatakan ayahnya sedang berproses lakukan perceraian secara hukum.
"Bapak sekarang posisinya bercerai apa nggak?" tanya lelaki yang akrab disapa Densu itu, dikutip suara.com, Kamis (29/12/2022).
"Baru cerai agama aja kak, mau diproses," jawab Norma.
Norma juga menambahkan bahwa ia dan sang ayah bercerai bersama-sama, akibat ibunya berselingkuh dengan suaminya. Dimana perselingkuhan itu disebut sudah sampai tahap berhubungan badan, sehingga baik ayah Norma dan dirinya sangat kecewa.
"(Aku) udah cerai di pengadilan, tinggal nunggu akta cerai aja gitu," ungkap Norma.
Mirisnya, sang ayah juga akhirnya berterimakasih pada Norma karena sudah memilih bersama dirinya, dan bersyukur anaknya sudah bercerai dengan suami yang telah mengkhianatinya.
Sementara itu mengutip NU Online, perceraian dalam islam disebut sebagai talak, yaitu terlepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, baik karena ungkapan talak dari suami yang tidak disadari atau gugatan istri di meja pengadilan.
Namun cerai agama atau jatuhnya talak juga tidak sembarangan, karena ada 3 syarat talak yang harus terpenuhi dan cerai agama dipastikan berlaku. Pertama, suami yang menjatuhkan talak harus baligh, berakal sehat dan atas kemauannya sendiri.
Syarat kedua, istri yang dijatuhi talak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri (dilakukan hubungan badan). Keadaan suci yaitu tidak sedang haid, atau dalam keadaan suci tapi baru disetubuhi lalu dijatuhkan talak maka disebut talak bid'ah atau talak yang diharamkan.
Syarat ketiga, redaksi atau kalimat yang digunakan saat menjatuhkan talak atau cerai harus jelas, tapi juga bisa berupa ungkapan sindiran.
Jelas yang dimaksud ialah tidak ada makna dan tujuan lain selain menjatuhkan cerai. Seperti kalimat saya talak kamu, saya ceraikan kamu atau saya melepasmu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul
-
Perjalanan Karier Vidi Aldiano Si "Duta Persahabatan", Menginspirasi Lewat Karya dan Resiliensi
-
Apa Keutamaan Wafat di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Jadwal Lengkap One Way, Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Kena Macet!
-
Awal Mula Vidi Aldiano Sakit, Perjalanan Panjang sang Musisi Melawan Kanker Ginjal