Suara.com - Apakah Anda berencana melakukan prosedur suntik botox tapi masih ragu tentang halal tidaknya perawatan ini menurut hukum Islam?
Memiliki wajah yang mulus dan awet muda menjadi keinginan banyak orang. Mereka berbondong-bondong membeli produk skincare maupun melakukan berbagai perawatan kecantikan demi memiliki tampilan wajah yang lebih cantik dan awet muda.
Salah satu cara untuk mendapatkan wajah yang awet muda adalah dengan suntik botox. Apa itu suntik botox?
Suntik botox merupakan perawatan antiaging yang bisa mengurangi dan menghilangkan garis halus dan kerutan pada area mata, alis, dan dahi demi membentuk tampilan wajah yang awet muda.
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI, botox adalah protein yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum yang bekerja melalui agen neurotoksin yang bisa menghambat sinyal dari otak dan melemaskan otot-otot area kulit seperti wajah dan kulit.
Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan perbincangan terkait suntik botox, terlebih pertanyaan mengenai hukum suntik botox dalam Islam.
Dikutip dari laman LPPOM MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba Dan Produk Mikrobial, menyebutkan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan najis yang jika dipisahkan antara mikroba dan medianya, maka hukumnya halal setelah disucikan.
Penyuntikan botox ini memiliki potensi besar tidak halal karena berasal dari serum darah manusia atau melibatkan gen babi sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.
Sementara itu, suntik botox ini diperbolehkan menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan. Hanya saja, ada syaratnya.
Baca Juga: Perawatan Kecantikan Kini Makin Terjangkau, Botox dan Suntik Filler Jadi Prosedur Paling Diminati?
Suntik botox untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris, memperbaiki jaringan parut, dan mengatasi kemerahan kulit di wajah diperbolehkan, asalkan:
- Tidak untuk tujuan bertentangan dengan syariat Islam
- Menggunakan bahan halal dan suci
- Tindakan yang dilakukan terjamin aman
- Tidak membahayakan bagi diri, orang lain, dan lingkungan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional
- Tidak berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan atau yang diharamkan.
Demikian ulasan mengenai hukum suntik botox dalam Islam sebagaimana dilansir dari LPPOM MUI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek