Suara.com - Hari Raya Idul Fitri selain identik sebagai momen untuk saling bermaaf-maafan antar sesama, juga khas dengan bagi-bagi THR alias tunjangan hari raya. Tetapi, jika masih memiliki utang, bagaimana?
Buya Yahya membagikan pendapatnya melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 9 April 2023. Buya Yahya menyebut berbagi THR dan mengesampingkan tunggakan utangnya merupakan sebuah nafsu. Pasalnya harus diutamakan untuk membayar utang terlebih dahulu.
“Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya pingin disanjung saja,”ujar Buya Yahya, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Buya meminta untuk tidak memaksakan hidup demi disanjung dengan cara berutang. Ia juga menambahkan bahwa lebih utama untuk membayarkan utang ketimbang bersedekah karena bisa terjerumus pada maksiat.
“Jika ada utang sudah jatuh tempo maka bayar utang telebih dulu. Jangan dulu memikirkan sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat (disanjung orang),” tegasnya.
Kendati begitu, Buya juga menuturkan diperbolehkan bersedekah saat masih memiliki utang apabila utang tersebut belum jatuh tempo dan sudah memiliki gambaran bahwa sudah bisa mendapatkan darimana akan membayarnya.
Serta lebih baik untuk meminta izin terlebih dulu pada yang memberikan utang untuk menambahkan tempo.
“Kalau dia izinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan berbagi ke orang lain, tanpa itu (izin) tidak. Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu, tidak akan istiqamah, abadi dan tidak akan diterima oleh Allah swt, wallahu a’lam bisshawaf,” pungkasnya.
Tunjangan Hari Raya alias THR ternyata lahir dari era Orde Lama tepatnya ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951, yang bermula untuk menyejahterakan Pamong Pradja (saat ini adalah PNS). Sekaligus sebagai upaya strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman.
Namun hal tersebut pun sempat menuai protes kaum buruh karena pemerintah dinilai tidak memperhatikan nasib para buruh, yang memicu adanya ketimpangan sosial. Ditambah menjelang lebaran, kebutuhan pokok melonjak tajam.
Sehingga setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga saat ini akhirnya THR menjadi hak bagi seluruh buruh dan pekerja di Indonesia.
Shilvia Restu Dwicahyani
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Harga Plastik Melonjak! Ini 5 Alternatif Wadah Daging Kurban yang Ramah Lingkungan
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Berapa Gaji di Kapal Pesiar? Ini Daftar Lengkap Beserta Posisi dan Tunjangannya 2026
-
Selain Adidas dan Nike, Ini 14 Merek Sepatu Olahraga yang Nyaman dan Lagi Populer
-
Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu