Suara.com - Hari Raya Idul Fitri selain identik sebagai momen untuk saling bermaaf-maafan antar sesama, juga khas dengan bagi-bagi THR alias tunjangan hari raya. Tetapi, jika masih memiliki utang, bagaimana?
Buya Yahya membagikan pendapatnya melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 9 April 2023. Buya Yahya menyebut berbagi THR dan mengesampingkan tunggakan utangnya merupakan sebuah nafsu. Pasalnya harus diutamakan untuk membayar utang terlebih dahulu.
“Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya pingin disanjung saja,”ujar Buya Yahya, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Buya meminta untuk tidak memaksakan hidup demi disanjung dengan cara berutang. Ia juga menambahkan bahwa lebih utama untuk membayarkan utang ketimbang bersedekah karena bisa terjerumus pada maksiat.
“Jika ada utang sudah jatuh tempo maka bayar utang telebih dulu. Jangan dulu memikirkan sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat (disanjung orang),” tegasnya.
Kendati begitu, Buya juga menuturkan diperbolehkan bersedekah saat masih memiliki utang apabila utang tersebut belum jatuh tempo dan sudah memiliki gambaran bahwa sudah bisa mendapatkan darimana akan membayarnya.
Serta lebih baik untuk meminta izin terlebih dulu pada yang memberikan utang untuk menambahkan tempo.
“Kalau dia izinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan berbagi ke orang lain, tanpa itu (izin) tidak. Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu, tidak akan istiqamah, abadi dan tidak akan diterima oleh Allah swt, wallahu a’lam bisshawaf,” pungkasnya.
Tunjangan Hari Raya alias THR ternyata lahir dari era Orde Lama tepatnya ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951, yang bermula untuk menyejahterakan Pamong Pradja (saat ini adalah PNS). Sekaligus sebagai upaya strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman.
Namun hal tersebut pun sempat menuai protes kaum buruh karena pemerintah dinilai tidak memperhatikan nasib para buruh, yang memicu adanya ketimpangan sosial. Ditambah menjelang lebaran, kebutuhan pokok melonjak tajam.
Sehingga setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga saat ini akhirnya THR menjadi hak bagi seluruh buruh dan pekerja di Indonesia.
Shilvia Restu Dwicahyani
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia
-
PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak
-
Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya