Suara.com - Perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Antonio Dedola masih menjadi sorotan. Keduanya tampak saling memberikan sindiran, bahkan Antonio Dedola menantang Nikita Mirzani untuk melaporkannya.
Dalam Instagram story yang dibuat Antonio Dedola, Senin (1/5/2023), ia mengunggah isi pesan Nikita Mirzani yang meminta kembali barang-barang pemberiannya. Namun, Antonio Dedola bingung karena barang-barang tersebut sudah diberikan kepadanya.
Oleh sebab itu, ia menuliskan, jika Nikita Mirzani tidak terima, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ itu dapat melaporkannya ke polisi. Ia menuliskan, Nikita Mirzani hanya tidak terima mendengar masyarakat mengetahui kebiasaan buruknya.
“Silakan laporkan saya ke polisi, saya sangat takut sekarang. Kamu hanya tidak ingin mendengar kebenaran dan tidak ingin orang-orang tahu tentang kebiasaan burukmu,” tulis Antonio Dedola.
Bahkan, ia tidak segan untuk melaporkan balik Nikita Mirzani jika benar-benar dirinya dilaporkan ke polisi. Antonio Dedola menuliskan, ia akan melaporkan KDRT yang dilakukan Nikita Mirzani di pengadilan Jerman.
“Kamu disambut juga jika datang ke Jerman. Saya akan laporkan juga kamu di sini, di Jerman, KDRT dan pengancaman,” sambung Antonio Dedola.
Melihat Antonio Dedola yang menantang Nikita Mirzani, lantas apakah sebenarnya bisa seseorang melaporkan warga negara asing terkait perkara dengan hukum di Indonesia?
Mengutip Hukum Online, pada tulisan Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, terkait WNA apakah dapat dihukum dengan peraturan di Indonesia, dijelaskan dalam prinsip berikut.
1. Prinsip Teritorialitas
Baca Juga: Antonio Dedola Sebut Ada Pihak Tak Senang Ungkap Kebenaran, Nikita Mirzani?
Pada prinsip ini, akan menganggap hukum Indonesia berlaku pada siapapun yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga telah dijelaskan dalam ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023.
2. Prinsip Nasional Aktif
Para prinsip ini, hukum berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara, sesuai pasal 5 KUHP dan pasal 8 UU 1/2023
3. Prinsip Nasional Pasif
Prinsip ini berlaku jika pidana dilakukan luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan. Dijelaskan dalam pasal 4 KUHP dan pasal 5 UU 1/2023, Hal tersebut membuat siapa saja walaupun orang asing layak dihukum dengan aturan pidana di Indonesia.
4. Prinsip Universalitas
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2026, Siapa Saja yang Diprediksi Paling Hoki?
-
Kapan Mulai Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Aturan Resminya
-
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Tetap Kencang
-
Tempat Curhat Ternyaman, Ini 6 Zodiak yang Dikenal Paling Jago Jadi Pendengar
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Trik Skin Prep agar Foundation Tidak Cakey di Kulit Bertekstur, Rahasia Makeup Mulus Seharian!
-
5 Body Mist Supermarket yang Aromanya Mirip Parfum Jutaan Rupiah