Suara.com - Di tengah isu perceraiannya, Desta dan Natasha Rizki tampak hadir di pernikahan Enzy Storia dan Molen Kasetra. Bahkan, Desta dan Natasha Rizki juga tampak foto bersama dengan kedua mempelai di acara tersebut.
Foto keduanya yang hadir di acara pernikahan Enzy Storia itu lantas menjadi perbincangan masyarakat. Apalagi dalam unggahannya, Desta tampak masih menandai atau tag akun Instagram Natasha Rizki.
Hal tersebut langsung menjadi sorotan. Dalam unggahan di akun Instagram pribadi Desta, Sabtu (20/5/2023), Tidak sedikit warganet langsung mendoakan keduanya rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Bahkan, warganet berharap, Desta serta Natasha Rizki rujuk kembali setelah melihat Enzy Storia menikah.
“Turunkan ego masing-masing, inget masa-masa awal nikah pas ijab qobul. Bisa yuk rujuk lagi demi 3 strong juga,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Yok pak Desta bisa yok balikan lagi, sayang loh pak udah 10 tahun bersama,” sahut warganet lainnya.
“Semoga atas acara pernikahan Enzy, pak Desta inget masa lalunya,” komentar akun lainnya.
Sementara itu, Desta sendiri diketahui sudah menggugat cerai Natasha Rizki dari 11 Mei 2023 lalu. Namun, sebenarnya apakah bisa pasangan rujuk kembali setelah menggugat cerai?
Mengutip laman Pengadilan Agama Jakarta Timur, pasangan bisa rujuk kembali meski sudah menggugat cerai melalui proses mediasi. Proses mediasi sendiri merupakan usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Proses mediasi dilakukan jika salah satu pasangan belum benar-benar setuju untuk bercerai. Mereka melakukan mediasi untuk mendamaikan sehingga proses perceraian tidak terjadi. Nantinya pada proses mediasi ada pihak ketiga yang akan menjadi mediator untuk proses pendamaian.
Jika proses mediasi tersebut gagal, maka sidang perceraian akan berlanjut hingga kedua pasangan resmi berpisah. Selain itu, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
Jika mediasi berhasil, penggugat atau pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonan perceraiannya. Pasangan tidak jadi resmi bercerai dan biasanya memiliki kesepakatan bersama yang harus dilakukan sesuai perjanjian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'
-
Cara Cek Bansos Cair Bulan Ini untuk PKH dan BPNT, Ini Panduannya
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 17 April 2026, Saatnya Memulai Babak Baru
-
7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam
-
Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
-
Mediterranean Muse: Saat Tas Travel Bertransformasi Menjadi Fashion Statement
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 17 April 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk