Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan pemeran wanita dalam video syur 47 detik yang viral baru-baru ini. Pihak ALMI melaporkan Rebecca Klopper karena sosoknya video tersebut dinilai tidak pantas dan merusak moral anak bangsa.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur. Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu," jelas pihak ALMI seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).
Pihak ALMI juga masih mengumpulkan berbagai bukti mengenai laporannya terhadap dugaan pembuatan video syur tersebut.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," terang pihak ALMI.
Sementara itu, di media sosial terkait video singkat tersebut juga menjadi perbincangan. Tidak sedikit warganet yang juga membela kekasih Fadly Faisal. Menurut warganet pihak Rebecca Klopper juga pasti tidak ingin menyebarkan video.
Bahkan, Rebecca Klopper juga disebutkan hanya korban revenge porn atau penyebaran video syur tersebut. Namun, sebenarnya apakah orang yang berada dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, atau hanya pelaku penyebarannya?
Mengutip Hukum Online, merekam aktivitas seksual sendiri memang hal dilarang. Masalah ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Terciduk Like Foto Seksi Kakak Rebecca Klopper, Auto Kena Julid Warganet: Bukan Tipenya Umi
-
Bandingkan Rebecca Klopper dengan Mayang, Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Dinasehati Warganet
-
Oma Gala Sky Marah Gegara Netizen Julid Singgung Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Enggak Ada Etika
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker, Seri 530 Jadi 800 Ribuan
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama