Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan pemeran wanita dalam video syur 47 detik yang viral baru-baru ini. Pihak ALMI melaporkan Rebecca Klopper karena sosoknya video tersebut dinilai tidak pantas dan merusak moral anak bangsa.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur. Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu," jelas pihak ALMI seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).
Pihak ALMI juga masih mengumpulkan berbagai bukti mengenai laporannya terhadap dugaan pembuatan video syur tersebut.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," terang pihak ALMI.
Sementara itu, di media sosial terkait video singkat tersebut juga menjadi perbincangan. Tidak sedikit warganet yang juga membela kekasih Fadly Faisal. Menurut warganet pihak Rebecca Klopper juga pasti tidak ingin menyebarkan video.
Bahkan, Rebecca Klopper juga disebutkan hanya korban revenge porn atau penyebaran video syur tersebut. Namun, sebenarnya apakah orang yang berada dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, atau hanya pelaku penyebarannya?
Mengutip Hukum Online, merekam aktivitas seksual sendiri memang hal dilarang. Masalah ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Terciduk Like Foto Seksi Kakak Rebecca Klopper, Auto Kena Julid Warganet: Bukan Tipenya Umi
-
Bandingkan Rebecca Klopper dengan Mayang, Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Dinasehati Warganet
-
Oma Gala Sky Marah Gegara Netizen Julid Singgung Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Enggak Ada Etika
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
-
Kreasi Chef dan Mixologist Bali Mendunia, Bawa Pulang Penghargaan Kuliner Asia Pasifik
-
Ketika Kisah Cinderella Diceritakan Kembali Lewat Balet Klasik Bernuansa Modern
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!