Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan pemeran wanita dalam video syur 47 detik yang viral baru-baru ini. Pihak ALMI melaporkan Rebecca Klopper karena sosoknya video tersebut dinilai tidak pantas dan merusak moral anak bangsa.
"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur. Sangat merusak moralitas anak bangsa, bagi kami itu," jelas pihak ALMI seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Selasa (23/5/2023).
Pihak ALMI juga masih mengumpulkan berbagai bukti mengenai laporannya terhadap dugaan pembuatan video syur tersebut.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," terang pihak ALMI.
Sementara itu, di media sosial terkait video singkat tersebut juga menjadi perbincangan. Tidak sedikit warganet yang juga membela kekasih Fadly Faisal. Menurut warganet pihak Rebecca Klopper juga pasti tidak ingin menyebarkan video.
Bahkan, Rebecca Klopper juga disebutkan hanya korban revenge porn atau penyebaran video syur tersebut. Namun, sebenarnya apakah orang yang berada dalam video tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, atau hanya pelaku penyebarannya?
Mengutip Hukum Online, merekam aktivitas seksual sendiri memang hal dilarang. Masalah ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. Meski demikian, apabila perekaman itu untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, hal tersebut tidak dipidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1).
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar Terciduk Like Foto Seksi Kakak Rebecca Klopper, Auto Kena Julid Warganet: Bukan Tipenya Umi
-
Bandingkan Rebecca Klopper dengan Mayang, Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Dinasehati Warganet
-
Oma Gala Sky Marah Gegara Netizen Julid Singgung Video Syur Mirip Rebecca Klopper: Enggak Ada Etika
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar