Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai suaminya, musisi Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ibu tiga anak tersebut memasukkan 11 tuntutan, salah satunya adalah nafkah mut'ah yang jumlahnya cukup fantastis, yakni senilai Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Jumah tersebut kata dia sudah termasuk nafkah iddah senilai Rp2 miliar sebagai salah satu haknya.
“Mbak Inara menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp 10 miliar. Nafkah istri sih gak dituntut, ya, tapi nafkah selama gugatan dan itu hak iddahnya Rp 2 miliar kami minta ke Virgoun,” ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, belum lama ini.
Selain itu, Inara Rusli juga memberikan tuntutan pada Virgoun untuk memberikan nafkah bagi anak-anaknya sampai berusia 21 tahun, dengan nominal mencapai 60 juta per bulannya. Sementara jika ditotalkan tuntutan mantan personel girl band Bexxa ini per bulannya mencapai 110 juta.
Menurutnya, total dengan nilai yang cukup fantastis tersebut telah berdasarkan semua kebutuhan. Lalu dirincikan dalam 75 lembar tuntutan yang dilayangkan oleh wanita berusia 30 tahun tersebut.
Apa itu nafkah mut'ah?
Tuntutan tersebut dinilai cukup wajar apalagi selama pernikahan ternyata sama sekali tidak ada transparansi keuangan dari segi Virgoun terhadap istrinya. Lantas sebenarnya apa itu nafkah mut'ah dan bagaimana ketentuannya?
Bagi banyak ulama, membayar mut’ah dan nafkah iddah merupakan salah satu yang wajib dipenuhi oleh suami yang memberikan talak pada istrinya.
Kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236 dan 241, seperti berikut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Inara Rusli Launching Single Terbaru Ciptaan Ariel NOAH, Liriknya Sindir Keras Virgoun
"Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan."
"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa. Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
Kata mut’ah, seperti dilansir situs PTA Banten, merupakan bentuk lain dari kata al-mata’, yang berarti sesuatu yang dijadikan obyek bersenang-senang. Adapun yang dimaksud dengan mut’ah dalam beberapa ayat di atas ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur.
Secara eksplisit bahwa ayat di atas mewajibkan “kamu”, maksudnya para suami untuk memberikan mut’ah kepada “mereka”, maksudnya kepada para istri yang ditalak. Hal ini menurut riwayat sejalan dengan pendapat mayoritas Ulama Hanafiyyah.
Bahwa sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mut’ah itu wajib untuk semua istri yang ditalak. Sebagian Ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Shihab berpendapat semua perempuan yang ditalak di manapun di muka bumi ini berhak mendapat mut’ah.
Imam Syafi’i yang juga dipertegas oleh al-Syarbaini menyebutkan bahwa kebanyakan para sahabat yang diketahuinya, berdasarkan ayat di atas menegaskan bahwa yang berhak mendapat mut’ah adalah semua perempuan yang ditalak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian
-
Arena Balap Indoor Baru di Jakarta, Destinasi Sportainment yang Bikin Adrenalin Meledak
-
6 Toner Anti-Aging Murah untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Bikin Kulit Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian