Suara.com - Dalam upaya menjaga lingkungan, semangat daur ulang terus digencarkan, termasuk di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK dapat mengambil manfaat dari tantangan ini dengan mengubah kemasan mereka menjadi yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan daya saing mereka. Namun, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu ditingkatkan. Intervensi pemerintah melalui regulasi dan insentif untuk produsen yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) juga diperlukan.
"Produsen AMDK dengan kemasan daur ulang akan mendapatkan extra value atau citra baik terhadap produknya," kata Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, Mochamad Arief Budihardjo dalam keterangannya baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan penting untuk membedakan antara konsep ekonomi sirkular dan ekonomi daur ulang. Ekonomi sirkular melibatkan penggunaan kembali sumber daya di akhir umur pakainya, bukan hanya daur ulang bahan. Prinsip ekonomi sirkular adalah memaksimalkan penggunaan sumber daya, memulihkan produk dan bahan, serta menghasilkan barang yang lebih baik dari material bekas.
Meskipun demikian, implementasi EPR dalam industri AMDK masih belum optimal. Daur ulang kemasan AMDK menjadi produk AMDK kembali mungkin meningkatkan biaya produksi. Mengolah limbah AMDK menjadi produk lain dapat menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi.
Penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari EPR sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. EPR merupakan alternatif yang baik untuk mengatasi masalah sampah. Namun, EPR tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh produsen. Diperlukan peran semua pihak, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, untuk menjalankan program ini dengan baik.
Tantangan dalam penerapan EPR antara lain terkait keuangan, teknologi, operasional, pemantauan, serta kebiasaan dan perilaku masyarakat. Penerapan EPR juga dapat meningkatkan biaya produksi yang kemungkinan akan ditanggung oleh konsumen.
Semangat EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 75 tahun 2019, yang mengharuskan produsen untuk menerapkan praktik ekonomi sirkular dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Baca Juga: 'Lingkungan Toxic' Lolly Putri Nikita Mirzani Tak Sudi Pulang: Jangan Harap Lagi Mimi Ketemu Aku
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Siapa Pemilik Shandika Widya Cinema? PH Xpose Uncensored Trans7 yang Senggol Pesantren
-
Kompor di Dapur Sarwendah Merek Apa? Harganya Disebut Tembus Rp1 Miliar
-
5 Rekomendasi Face Mist Penyegar Wajah Saat Naik Kereta: Ringan, Praktis, dan Anti Kusam!
-
Apakah Flek Hitam Bisa Hilang? Ini Rangkaian Skincare yang Bisa Jadi Solusi
-
6 Rekomendasi Parfum Awet untuk Traveling: Segar, Ringkas, dan Anti Luntur Saat Terkena Keringat
-
Jangan Skip Pakai Sunscreen, Ini 5 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Tangan
-
Apakah Jule dan Na Daehoon Sudah Bercerai? Heboh Diduga Selingkuh dengan Petinju
-
5 Sunscreen yang Mengandung Zinc Oxide, Ramah untuk Kulit Sensitif
-
Bye-bye Ballroom! Wedding Outdoor Jadi Pilihan Seru Generasi Milenial dan Gen Z
-
Hari Apa Tiket Pesawat Paling Murah? Ini Tips dan Waktu Terbaik untuk Beli agar Hemat