Suara.com - Dalam upaya menjaga lingkungan, semangat daur ulang terus digencarkan, termasuk di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK dapat mengambil manfaat dari tantangan ini dengan mengubah kemasan mereka menjadi yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan daya saing mereka. Namun, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu ditingkatkan. Intervensi pemerintah melalui regulasi dan insentif untuk produsen yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) juga diperlukan.
"Produsen AMDK dengan kemasan daur ulang akan mendapatkan extra value atau citra baik terhadap produknya," kata Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, Mochamad Arief Budihardjo dalam keterangannya baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan penting untuk membedakan antara konsep ekonomi sirkular dan ekonomi daur ulang. Ekonomi sirkular melibatkan penggunaan kembali sumber daya di akhir umur pakainya, bukan hanya daur ulang bahan. Prinsip ekonomi sirkular adalah memaksimalkan penggunaan sumber daya, memulihkan produk dan bahan, serta menghasilkan barang yang lebih baik dari material bekas.
Meskipun demikian, implementasi EPR dalam industri AMDK masih belum optimal. Daur ulang kemasan AMDK menjadi produk AMDK kembali mungkin meningkatkan biaya produksi. Mengolah limbah AMDK menjadi produk lain dapat menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi.
Penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari EPR sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. EPR merupakan alternatif yang baik untuk mengatasi masalah sampah. Namun, EPR tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh produsen. Diperlukan peran semua pihak, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, untuk menjalankan program ini dengan baik.
Tantangan dalam penerapan EPR antara lain terkait keuangan, teknologi, operasional, pemantauan, serta kebiasaan dan perilaku masyarakat. Penerapan EPR juga dapat meningkatkan biaya produksi yang kemungkinan akan ditanggung oleh konsumen.
Semangat EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 75 tahun 2019, yang mengharuskan produsen untuk menerapkan praktik ekonomi sirkular dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Baca Juga: 'Lingkungan Toxic' Lolly Putri Nikita Mirzani Tak Sudi Pulang: Jangan Harap Lagi Mimi Ketemu Aku
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Gampang Didapat di Toko Terdekat
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
-
Apa Penyebab Jerawat di Dagu? Ini 4 Rekomendasi Acne Spot Treatment Terbaik
-
Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026
-
Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal