Suara.com - Dalam upaya menjaga lingkungan, semangat daur ulang terus digencarkan, termasuk di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK dapat mengambil manfaat dari tantangan ini dengan mengubah kemasan mereka menjadi yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan daya saing mereka. Namun, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu ditingkatkan. Intervensi pemerintah melalui regulasi dan insentif untuk produsen yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) juga diperlukan.
"Produsen AMDK dengan kemasan daur ulang akan mendapatkan extra value atau citra baik terhadap produknya," kata Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, Mochamad Arief Budihardjo dalam keterangannya baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan penting untuk membedakan antara konsep ekonomi sirkular dan ekonomi daur ulang. Ekonomi sirkular melibatkan penggunaan kembali sumber daya di akhir umur pakainya, bukan hanya daur ulang bahan. Prinsip ekonomi sirkular adalah memaksimalkan penggunaan sumber daya, memulihkan produk dan bahan, serta menghasilkan barang yang lebih baik dari material bekas.
Meskipun demikian, implementasi EPR dalam industri AMDK masih belum optimal. Daur ulang kemasan AMDK menjadi produk AMDK kembali mungkin meningkatkan biaya produksi. Mengolah limbah AMDK menjadi produk lain dapat menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi.
Penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari EPR sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. EPR merupakan alternatif yang baik untuk mengatasi masalah sampah. Namun, EPR tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh produsen. Diperlukan peran semua pihak, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, untuk menjalankan program ini dengan baik.
Tantangan dalam penerapan EPR antara lain terkait keuangan, teknologi, operasional, pemantauan, serta kebiasaan dan perilaku masyarakat. Penerapan EPR juga dapat meningkatkan biaya produksi yang kemungkinan akan ditanggung oleh konsumen.
Semangat EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 75 tahun 2019, yang mengharuskan produsen untuk menerapkan praktik ekonomi sirkular dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Baca Juga: 'Lingkungan Toxic' Lolly Putri Nikita Mirzani Tak Sudi Pulang: Jangan Harap Lagi Mimi Ketemu Aku
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal
-
7 Tempat Wisata Hidden Gem di Temanggung: Pesona, Lokasi, dan Harga Tiket
-
4 Tempat Wisata di Solo yang Gratis Rating Tertinggi, Cocok untuk Melamun dan Buang Penat
-
6 Shio Diprediksi Kaya Raya di 2026, Kuda Api Bawa Banyak Rezeki
-
6 Jam Tangan Murah Anti Air, Tak Kalah dari Smartwatch
-
25 Link Twibbon Natal untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
5 Tempat Wisata Hits di Solo, Bisa Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun
-
Daftar Kereta Api yang Diskon 30 Persen Selama Libur Panjang Nataru 2025/2026, Ingat Kuota Terbatas!