Suara.com - Dalam upaya menjaga lingkungan, semangat daur ulang terus digencarkan, termasuk di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK dapat mengambil manfaat dari tantangan ini dengan mengubah kemasan mereka menjadi yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan daya saing mereka. Namun, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan perlu ditingkatkan. Intervensi pemerintah melalui regulasi dan insentif untuk produsen yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) juga diperlukan.
"Produsen AMDK dengan kemasan daur ulang akan mendapatkan extra value atau citra baik terhadap produknya," kata Guru Besar Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro Universitas Diponegoro, Mochamad Arief Budihardjo dalam keterangannya baru-baru ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan penting untuk membedakan antara konsep ekonomi sirkular dan ekonomi daur ulang. Ekonomi sirkular melibatkan penggunaan kembali sumber daya di akhir umur pakainya, bukan hanya daur ulang bahan. Prinsip ekonomi sirkular adalah memaksimalkan penggunaan sumber daya, memulihkan produk dan bahan, serta menghasilkan barang yang lebih baik dari material bekas.
Meskipun demikian, implementasi EPR dalam industri AMDK masih belum optimal. Daur ulang kemasan AMDK menjadi produk AMDK kembali mungkin meningkatkan biaya produksi. Mengolah limbah AMDK menjadi produk lain dapat menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi.
Penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari EPR sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. EPR merupakan alternatif yang baik untuk mengatasi masalah sampah. Namun, EPR tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh produsen. Diperlukan peran semua pihak, termasuk produsen, konsumen, dan regulator, untuk menjalankan program ini dengan baik.
Tantangan dalam penerapan EPR antara lain terkait keuangan, teknologi, operasional, pemantauan, serta kebiasaan dan perilaku masyarakat. Penerapan EPR juga dapat meningkatkan biaya produksi yang kemungkinan akan ditanggung oleh konsumen.
Semangat EPR ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 75 tahun 2019, yang mengharuskan produsen untuk menerapkan praktik ekonomi sirkular dengan prinsip mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Baca Juga: 'Lingkungan Toxic' Lolly Putri Nikita Mirzani Tak Sudi Pulang: Jangan Harap Lagi Mimi Ketemu Aku
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
7 Fakta Little St. James, Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Kenapa Sunscreen Perih di Mata? Ini Penyebab dan 5 Rekomendasi yang Aman Dipakai
-
Habis Pakai Micellar Water Perlu Cuci Muka? Ini Penjelasan dan 7 Pilihan Terbaik
-
Serum Retinol Bagusnya Dipakai dengan Moisturizer Apa? Ini 3 Rekomendasinya
-
Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo Subianto, Apa Itu?
-
5 Rekomendasi Model Baju Lebaran 2026 Wanita, Tampil Anggun di Hari Raya
-
UMKM Perempuan Masih Hadapi Tantangan, Pendampingan Jadi Kunci Keberlanjutan
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
7 Rekomendasi Lipstik Paling Laris di Shopee untuk Bibir Hitam