Suara.com - Ibu Virgoun, Eva Manurung sempat mengeluhkan jatah bulanan yang diberikan sang menantu, Inara Rusli. Ia merasa uang Rp2,7 juta yang diberikan tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta.
"Ketika hidup di Jakarta nih, cukup nggak Rp2,7 juta? Tidak ada kendaraan wara-wiri untuk kesana-sini, untuk makan, untuk bayar ini itu, cukup nggak kira-kira?," kata Eva Manurung saat diundang jadi bintang tamu di Pagi Pagi Ambyar belum lama ini.
Pada kesempatan berbeda, Inara Rusli tidak menyangkal kalau dirinya memang mengirimkan jatah bulanan dengan nominal tersebut kepada mertuanya. Namun menurutnya, itu berdasarkan kesepakatan bersama, antara dirinya, sang suami Virgoun dan ibu mertuanya.
"Bener, itu kan atas kesepakatan bersama dulu," tegas Inara Rusli dengan santai sambil tertawa seperti dikutip TikTok @gak.muda.lagi pada Rabu (14/6/2023).
Ibu tiga anak tersebut juga mengatakan bahwa sebagai seorang istri, dirinya hanya bertugas mengatur keuangan. Namun, soal anggaran pengeluaran dalam rumah tangga, semua diatur oleh Virgoun.
Termasuk mengenai jatah bulanan Rp2,7 juta untuk Eva Manurung.
"Aku kan hanya menteri keuangan, bukan presiden. Yang nyusun anggaran semua bapak negara ya," jelasnya.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Memberi nafkah untuk orang tua tentu saja memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, seperti dilansir Dalam Islam, dalam memberikan nafkah kepada mereka, kita juga perlu melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi atau belum. Jika dirasa kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan kepada mereka.
Dari Jabir bin Abdillah R.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (H.R. Muslim).
Baca Juga: Ditanya Soal Sindiran Kakak Virgoun, Inara Rusli Beri Balasan Mak Jleb Auto Kepedasan
Adapun menafkahi orang tua menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak (laki-laki atau wanita) dikarenakan beberapa sebab, di antaranya jika kedua orangtuanya miskin, kondisi orangtua yang sudah tidak dapat bekerja lagi karena misalnya lanjut usia, kondisi anak yang berkecukupan, dan memiliki harta berlebih setelah mencukupi kebutuhan keluarganya.
Bahkan disebutkan apabila seorang ayah atau ibu dalam keadaan miskin, dibolehkan bagi keduanya mengambil dari harta anak mereka.
Baik dengan izin si anak maupun tanpa izinnya. Tentunya mereka hanya dibolehkan mengambil sekadar yang benar-benar mereka perlukan, bukan untuk bermewah-mewah atau berboros-boros.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sunscreen Bayi Sebaiknya SPF Berapa? Cek Panduan Lengkap dan 6 Rekomendasi yang Aman
-
Kapan Hari Ayah Nasional 2025? Ini Tanggal dan Sejarahnya, Jangan Sampai Kelupaan
-
10 Pesan Pahlawan untuk Dibacakan saat Upacara Hari Pahlawan, Penuh Semangat!
-
Denny Goestaf Eks Suami Clara Shinta Kerja Apa? Gugat Gono-gini Rp13 M usai 3 Tahun Cerai
-
5 Rekomendasi Sepatu Docmart Wanita yang Lagi Hits, Bikin Penampilan Makin Kece!
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Redakan Jerawat Meradang, Wajib Dicoba Remaja Aktif
-
5 Pilihan Moisturizer Ceramide untuk Memperbaiki Skin Barrier, Aman untuk Ibu Hamil
-
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
-
Menguak Kisah The Sin Nio, Pejuang Kemerdekaan yang Nyaris Terlupakan
-
Adies Kadir Kasus Apa? Ikut Disidang MKD Bareng Uya Kuya cs, Berujung Aman dan Lolos Sanksi