Suara.com - Bermesraan antara suami dan istri merupakan hal yang lumrah. Tapi jika dilakukan saat melakukan puasa Tarwiyah dan Arafah sampai keluar air mani, puasanya batal atau tidak ya?
Perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada 29 Juni 2023. Dua hari sebelum Idul Adha, yakni pada 8 Dzulhijjah atau yang jatuh pada 27 Juni tahun ini, disebut juga dengan hari tarwiyah. Pada hari tersebut, umat Islam disunnahkan untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa juga dianjurkan dilakukan pada 9 Dzulhijjah yang disebut sebagai Puasa Arafah.
Laman Muhammadiyah menjelaskan bahwa puasa, baik puasa Ramadhan maupun puasa sunnah, menjadi batal karena 5 perkara, yakni:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung,
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja,
- Wanita yang mengalami haid,
- Berhubungan badan (hubungan seksual),
- Keluarnya mani dengan sengaja melalui onani atau masturbasi.
Namun, perlu diketahui bahwa ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan keluarnya mani tidak akan membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa beliau mencium dan berpelukan ketika berpuasa. Namun, Nabi Muhammad SAW juga merupakan orang yang sangat mampu mengendalikan nafsu birahinya.
“Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan pernah mencium istri saat lagi birahi.
“Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad].
Berdasarkan dua riwayat ini, berpelukan, berciuman, atau bermesraan saja tidak membatalkan puasa. Demikian pula, keluarnya mani secara tidak sengaja, seperti karena saling pandang atau bersentuhan secara tidak sengaja dengan lawan jenis, atau keluarnya mani karena mimpi basah, tidak akan membatalkan puasa. Ini telah disepakati oleh para ulama.
Berbeda halnya dengan air mani yang keluar karena hubungan badan (senggama) dan juga masturbasi. Karena dilakukan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.
Baca Juga: Apa Aroma Air Mani pada Laki-Laki? Simak Ciri-ciri Keluarnya Air Tersebut
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang