Suara.com - Setelah heboh Larissa Chou tidak lagi mengenakan hijab syari saat bersama Ikram Rosadi, kini mantan istri Alvin Faiz itu kedapatan pakai celana saat dibonceng suaminya. Kira-kira gimana ya hukumnya muslimah berpakaian begitu menurut islam?
Hukum perempuan pakai celana dalam islam kerap disebut sebagai tasyabuh atau menyerupai kaum lelaki. Ini karena pada saat itu celana adalah atribut yang lumrah dipakai lelaki.
Adapun momen Larissa Chou mengenakan celana terekam saat dirinya, dibonceng suaminya Ikram Rosadi saat mengendarai sepeda listrik. Dalam potret yang dibagikan Instagram story @larissachou dilihat suara.com, Kamis (14/9/2023), terlihat ibu satu anak itu menggunakan setelan one set ditambah topi merah mudanya untuk menghalau panas.
Selain tas merah yang mencolok dikenakan Larissa, ia juga tampak menggunakan celana krem berwarna senada dengan atasannya. Selain itu, alih-alih duduk miring Larissa juga pilih duduk menghadap punggung suaminya.
Adapun celana yang digunakan Larissa menutupi hingga atas mata kakinya. Namun celana itu sulit terangkat berkat detail kerutan di bagian bawahnya. Outfit yang digunakan Larissa juga senada dengan outfit yang digunakan Ikram.
Di sisi lain, melansir situs resmi Muhammadiyah dijelaskan jika perempuan boleh menggunakan celana. Ini karena tim divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana.
Hukum boleh atau mubah ini ditetapkan, selama celana yang digunakan perempuan tidak bertentangan dengan syariah yakni alquran dan sunnah. Hal ini sesuai dengan bunyi ushul fikih sebagai berikut:
"Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum,” tulis Muhammadiyah melalui keterangannya.
Contohnya memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamar atau minuman yang memabukan seperti dibuat fermentasi.
Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu