Suara.com - Setelah heboh Larissa Chou tidak lagi mengenakan hijab syari saat bersama Ikram Rosadi, kini mantan istri Alvin Faiz itu kedapatan pakai celana saat dibonceng suaminya. Kira-kira gimana ya hukumnya muslimah berpakaian begitu menurut islam?
Hukum perempuan pakai celana dalam islam kerap disebut sebagai tasyabuh atau menyerupai kaum lelaki. Ini karena pada saat itu celana adalah atribut yang lumrah dipakai lelaki.
Adapun momen Larissa Chou mengenakan celana terekam saat dirinya, dibonceng suaminya Ikram Rosadi saat mengendarai sepeda listrik. Dalam potret yang dibagikan Instagram story @larissachou dilihat suara.com, Kamis (14/9/2023), terlihat ibu satu anak itu menggunakan setelan one set ditambah topi merah mudanya untuk menghalau panas.
Selain tas merah yang mencolok dikenakan Larissa, ia juga tampak menggunakan celana krem berwarna senada dengan atasannya. Selain itu, alih-alih duduk miring Larissa juga pilih duduk menghadap punggung suaminya.
Adapun celana yang digunakan Larissa menutupi hingga atas mata kakinya. Namun celana itu sulit terangkat berkat detail kerutan di bagian bawahnya. Outfit yang digunakan Larissa juga senada dengan outfit yang digunakan Ikram.
Di sisi lain, melansir situs resmi Muhammadiyah dijelaskan jika perempuan boleh menggunakan celana. Ini karena tim divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana.
Hukum boleh atau mubah ini ditetapkan, selama celana yang digunakan perempuan tidak bertentangan dengan syariah yakni alquran dan sunnah. Hal ini sesuai dengan bunyi ushul fikih sebagai berikut:
"Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum,” tulis Muhammadiyah melalui keterangannya.
Contohnya memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamar atau minuman yang memabukan seperti dibuat fermentasi.
Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
-
3 Moisturizer Jepang Terbaik untuk Lawan Penuaan Dini, Bikin Kulit Kencang dan Glowing!
-
Apa Cushion yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
Kardinal Suharyo Soroti Krisis Moral di Era Teknologi: Dunia Masih Butuh Suara Hati
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya