Suara.com - Setelah heboh Larissa Chou tidak lagi mengenakan hijab syari saat bersama Ikram Rosadi, kini mantan istri Alvin Faiz itu kedapatan pakai celana saat dibonceng suaminya. Kira-kira gimana ya hukumnya muslimah berpakaian begitu menurut islam?
Hukum perempuan pakai celana dalam islam kerap disebut sebagai tasyabuh atau menyerupai kaum lelaki. Ini karena pada saat itu celana adalah atribut yang lumrah dipakai lelaki.
Adapun momen Larissa Chou mengenakan celana terekam saat dirinya, dibonceng suaminya Ikram Rosadi saat mengendarai sepeda listrik. Dalam potret yang dibagikan Instagram story @larissachou dilihat suara.com, Kamis (14/9/2023), terlihat ibu satu anak itu menggunakan setelan one set ditambah topi merah mudanya untuk menghalau panas.
Selain tas merah yang mencolok dikenakan Larissa, ia juga tampak menggunakan celana krem berwarna senada dengan atasannya. Selain itu, alih-alih duduk miring Larissa juga pilih duduk menghadap punggung suaminya.
Adapun celana yang digunakan Larissa menutupi hingga atas mata kakinya. Namun celana itu sulit terangkat berkat detail kerutan di bagian bawahnya. Outfit yang digunakan Larissa juga senada dengan outfit yang digunakan Ikram.
Di sisi lain, melansir situs resmi Muhammadiyah dijelaskan jika perempuan boleh menggunakan celana. Ini karena tim divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana.
Hukum boleh atau mubah ini ditetapkan, selama celana yang digunakan perempuan tidak bertentangan dengan syariah yakni alquran dan sunnah. Hal ini sesuai dengan bunyi ushul fikih sebagai berikut:
"Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum,” tulis Muhammadiyah melalui keterangannya.
Contohnya memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamar atau minuman yang memabukan seperti dibuat fermentasi.
Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk untuk Kesehatan Lansia, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Vitamin Wajib untuk Lansia, Atasi Badan Lemas Tubuh Auto Bertenaga
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik yang Tidak Bikin Pusing dan Mual
-
5 Rekomendasi Sepatu Safety Krisbow Terbaik untuk Kerja, Aman dan Nyaman
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
5 Sepatu Velcro Lokal Tanpa Tali, Solusi Anti Repot Buat Orang Tua
-
5 Sabun Cuci Muka Pilihan Paling Aman untuk Lansia, Ampuh Rawat Kulit Menipis
-
5 Parfum Murah Pria Tahan Lama Mirip Bleu de Chanel, Mulai Rp200 Ribuan
-
Begini Cara Warga Kertabumi Ubah Plastik Bekas Jadi Penghasilan Jutaan
-
5 Lip Balm Rp50 Ribuan untuk Lembapkan Bibir Kering dan Keriput di Usia 50 Tahun