Suara.com - Jennifer Coppen akhirnya resmi menikah dengan dengan Dali Wassink pada Selasa (10/10/2023). Sebelumnya ia membuat heboh karena hamil hingga melahirkan tanpa suami.
Hal ini diketahui dari unggahan foto pernikahannya di akun Instagram Jennifer Coppen.
"Aku memilihmu lagi dan lagi di awal dan akhir hari, tak peduli musim apa, tak peduli usia. Aku memilihmu untuk berjuang dan sukses bersama, untuk bangkit dan bangun bersama, untuk mencintai dan menjadi tua bersama. Aku memilihmu untuk selalu ada di sisiku " tulis Jennifer Coppen pada Rabu (11/10/2023) dalam bahasa Inggris.
Pernikahan tersebut lantas menjadi sorotan. Pasalnya, Jennifer Coppen sendiri diketahui sudah melahirkan sejak 28 Agustus 2023 lalu dengan anak yang diberi nama Kamari Sky Wassink.
Sementara itu, sebab sang anak yang sudah lahir tersebut, membuat warganet mempertanyakan statusnya. Pasalnya, anak tersebut sudah lahir sebelum Jennifer Coppen akhirnya menikah dengan Dali Wassink.
Lantas bagaimana status sang anak di mata hukum?
Mengutip Hukum Online, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun, hal ini juga terbagi menjadi dua. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.
Jika yang terjadi seperti kedua, maka anak masih bisa mendapat pengakuan paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Namun, jika anak memang lahir setelah melahirkan, maka semua hubungan perdata anak berasal dari ibunya.
Baca Juga: Demi Tiket Coldplay, Jennifer Coppen 'Hampir Melahirkan'! Antrean Ratusan Ribu Orang Bikin Deg-Degan
Sementara itu, bagi penganut agama Islam, anak luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin. Namun, anak tersebut tetap harus dilindungi.
Artinya, anak yang lahir di luar perkawinan sendiri tidak bisa mendapat nasab sang ayah. Mereka hanya bisa mendapat nasab sang ibu. Bahkan, jika berdasarkan perdata anak tersebut dinyatakan biologis sang ayah.
Terkait harta warisan, anak luar kawin juga tidak bisa mendapat warisan dari ayah biologisnya. Namun, anak luar kawin tetap bisa mendapat harta peninggalan dari orang tuanya. Hanya saja, besaran harta peninggalan bagi anak luar kawin tidak boleh melebihi ahli waris sah yang mendapat bagian paling kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja
-
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
-
Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya
-
Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas
-
Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?
-
5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan
-
Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya