Suara.com - Baru menikah sebulan, artis dan selebgram Hana Hanifah resmi menggugat cerai suaminya, Randy ke Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/10/2023).
Selain alasan Randy berselingkuh dengan mantan kekasihnya, ada fakta lain yang dibeberkan Hana Hanifah. Pasalnya, awal mula percekcokan itu terjadi justru saat keduanya menjalani ibadah umroh bersama.
Pasalnya saat itu Hana Hanifah mengungkapkan keinginannya untuk merawat sang ibu yang tengah sakit sepulangnya mereka umroh. Namun hal ini tidak disetujui oleh Randy.
"Nah, berawal dari umrah itu, saat umrah bersama-sama ada mamanya, ada Hana, di situ mamanya ini sakit. Saat mamanya ini sakit suaminya ini tidak suka untuk Hana merawat mamanya," tutur Acong Latif, Kuasa Hukum Hana pada media baru-baru ini.
Sepulangnya dari umroh, sang suami meninggalkan Hana dan keluarganya begitu saja di bandara dan pulang duluan. Dari situlah wanita yang pernah terkait kasus prostitusi online ini merasa sakit hati.
"Sepulangnya umrah di bandara dia pergi, pulangnya tidak bareng, meninggalkan Hana dan keluarganya. Itu kan sangat tidak baik menunjukkan bahwa dia tidak suka bersama-sama, menunjukkan adab yang jelek terhadap orang tua dan selaku kepala keluarga," tukasnya.
Setelah percekcokan tersebut, Randy justru meminta Hana mengembalikan mahar, hingga seserahan yang sudah ia berikan saat menikah.
"Sepulang umrah suami Hana tadi bukannya memperbaiki malah meminta kembali mahar pernikahan atau mas kawin beserta seserahan. Ini sangat fatal menurut kami," beber Acong Latif.
Dalam Islam sendiri perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Baru Sebulan Nikah Sudah Cerai, Hana Hanifah Ungkap Penyesalan Terbesar saat Terima Pinangan Randy
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Hukum Suami Meminta Mahar Untuk Dikembalikan
Dikutip dalam klinik Hukumonline berjudul “Status Mahar Jika Gagal Nikah, Bisakah Diminta Lagi?” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)).
Lebih lanjut dikatakan jika yang meminta cerai adalah pihak suami (talak) maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA:
“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam”
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
-
5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
-
6 Sunscreen Moisturizer SPF 50 Sat Set untuk Busy Morning, Diperkaya Collagen dan Ceramide
-
Kisah Petani di Klaten Menghidupkan Kembali Tanah demi Bertahan dari Krisis Iklim
-
7 Lip Balm dengan SPF untuk Bibir Gelap dan Kering, Jadi Lembap Seharian
-
14 Mei Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bulan Mei 2026