Suara.com - Baru menikah sebulan, artis dan selebgram Hana Hanifah resmi menggugat cerai suaminya, Randy ke Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/10/2023).
Selain alasan Randy berselingkuh dengan mantan kekasihnya, ada fakta lain yang dibeberkan Hana Hanifah. Pasalnya, awal mula percekcokan itu terjadi justru saat keduanya menjalani ibadah umroh bersama.
Pasalnya saat itu Hana Hanifah mengungkapkan keinginannya untuk merawat sang ibu yang tengah sakit sepulangnya mereka umroh. Namun hal ini tidak disetujui oleh Randy.
"Nah, berawal dari umrah itu, saat umrah bersama-sama ada mamanya, ada Hana, di situ mamanya ini sakit. Saat mamanya ini sakit suaminya ini tidak suka untuk Hana merawat mamanya," tutur Acong Latif, Kuasa Hukum Hana pada media baru-baru ini.
Sepulangnya dari umroh, sang suami meninggalkan Hana dan keluarganya begitu saja di bandara dan pulang duluan. Dari situlah wanita yang pernah terkait kasus prostitusi online ini merasa sakit hati.
"Sepulangnya umrah di bandara dia pergi, pulangnya tidak bareng, meninggalkan Hana dan keluarganya. Itu kan sangat tidak baik menunjukkan bahwa dia tidak suka bersama-sama, menunjukkan adab yang jelek terhadap orang tua dan selaku kepala keluarga," tukasnya.
Setelah percekcokan tersebut, Randy justru meminta Hana mengembalikan mahar, hingga seserahan yang sudah ia berikan saat menikah.
"Sepulang umrah suami Hana tadi bukannya memperbaiki malah meminta kembali mahar pernikahan atau mas kawin beserta seserahan. Ini sangat fatal menurut kami," beber Acong Latif.
Dalam Islam sendiri perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Baru Sebulan Nikah Sudah Cerai, Hana Hanifah Ungkap Penyesalan Terbesar saat Terima Pinangan Randy
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Hukum Suami Meminta Mahar Untuk Dikembalikan
Dikutip dalam klinik Hukumonline berjudul “Status Mahar Jika Gagal Nikah, Bisakah Diminta Lagi?” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)).
Lebih lanjut dikatakan jika yang meminta cerai adalah pihak suami (talak) maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA:
“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam”
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional