Suara.com - Baru menikah sebulan, artis dan selebgram Hana Hanifah resmi menggugat cerai suaminya, Randy ke Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/10/2023).
Selain alasan Randy berselingkuh dengan mantan kekasihnya, ada fakta lain yang dibeberkan Hana Hanifah. Pasalnya, awal mula percekcokan itu terjadi justru saat keduanya menjalani ibadah umroh bersama.
Pasalnya saat itu Hana Hanifah mengungkapkan keinginannya untuk merawat sang ibu yang tengah sakit sepulangnya mereka umroh. Namun hal ini tidak disetujui oleh Randy.
"Nah, berawal dari umrah itu, saat umrah bersama-sama ada mamanya, ada Hana, di situ mamanya ini sakit. Saat mamanya ini sakit suaminya ini tidak suka untuk Hana merawat mamanya," tutur Acong Latif, Kuasa Hukum Hana pada media baru-baru ini.
Sepulangnya dari umroh, sang suami meninggalkan Hana dan keluarganya begitu saja di bandara dan pulang duluan. Dari situlah wanita yang pernah terkait kasus prostitusi online ini merasa sakit hati.
"Sepulangnya umrah di bandara dia pergi, pulangnya tidak bareng, meninggalkan Hana dan keluarganya. Itu kan sangat tidak baik menunjukkan bahwa dia tidak suka bersama-sama, menunjukkan adab yang jelek terhadap orang tua dan selaku kepala keluarga," tukasnya.
Setelah percekcokan tersebut, Randy justru meminta Hana mengembalikan mahar, hingga seserahan yang sudah ia berikan saat menikah.
"Sepulang umrah suami Hana tadi bukannya memperbaiki malah meminta kembali mahar pernikahan atau mas kawin beserta seserahan. Ini sangat fatal menurut kami," beber Acong Latif.
Dalam Islam sendiri perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Baru Sebulan Nikah Sudah Cerai, Hana Hanifah Ungkap Penyesalan Terbesar saat Terima Pinangan Randy
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Hukum Suami Meminta Mahar Untuk Dikembalikan
Dikutip dalam klinik Hukumonline berjudul “Status Mahar Jika Gagal Nikah, Bisakah Diminta Lagi?” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)).
Lebih lanjut dikatakan jika yang meminta cerai adalah pihak suami (talak) maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA:
“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
7 Rekomendasi Lipstik Paling Laris di Shopee untuk Bibir Hitam
-
7 Sepeda Lokal Berkualitas Ideal untuk Harian: Performa Cepat, Harga Bersahabat
-
Link Download Logo Imlek Nasional 2026 Lengkap dengan Maskotnya
-
Berapa Harga Kiswah Kabah yang Dibeli Jeffrey Epstein? Ini Sosok Penjualnya
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya
-
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
-
Sahid Mahata Genteng Banyuwangi, Hotel Berbintang Pertama di Genteng Sudah Buka!
-
Kenapa Ribuan Dokumen Skandal Epstein Files Ditarik Kembali? Simak Fakta Terbarunya
-
BPOM Dorong Tren Minum Jamu Generasi Muda, Kafe Ini Sajikan dengan Gaya Kekinian