Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meniru pose jari, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh politisi maupun beberapa simpatisan politik tertentu. Jika ketahuan melanggar atau sengaja melakukannya, maka siap-siap sanksi ASN pose jari menanti siapa saja yang melanggarnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, peraturan tersebut berhubungan dengan netralitas ASN dalam kegiatan pemilu. Apalagi sebentar lagi Indonesia akan melakukan Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kemenpan RB mengimbau kepada semua ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak untuk ditiru maupun dilakukan dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce saat dikonfirmasi pada Kamis (16/11/2023).
"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang penting dan harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Selain itu, Averrouce juga mengingatkan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah ditandatangani pada tahun 2022.
Surat tersebut mengatur tentang bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN berupa pemberian dukungan melalui postingan di media sosial yang bisa diakses oleh publik. Adapun pemberian dukungan yang dimaksud berupa mengunggah foto bersama dengan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, maupun calon kepala daerah yang dilengkapi dengan sebuah simbol dukungan tertentu.
Seperti diketahui, aturan itu tertuang pada poin ketujuh dalam lampiran SKB yang mengatur pelanggaran disiplin. Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa ada sanksi yang akan menjerat ASN jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini berupa hukuman disiplin yang berat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi ASN Pose Jari
Pada pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari tiga hal, antara lain yaitu:
Baca Juga: Dua Pilot Garuda Pose Tiga Jari Bareng Mahfud MD Berujung Dipanggil Dirut, TPN Ganjar Bilang Begini
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu selama 12 bulan.
2. Pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri sebagai seorang PNS.
Kemudian, Averrouce juga melanjutkan, untuk memastikan bahwa netralitas ASN di instansi pemerintah, baik itu pusat atau daerah, bisa membuat berbagai bentuk sosialisasi. Baik itu berupa flyer, foto, maupun video terkait pose dan gaya foto yang boleh maupun tidak boleh. Hal ini adalah upaya bersama yang sangat baik untuk dilakukan secara bersama-sama.
10 Pose Foto ASN yang Dilarang Menjelang Pemilu 2024
Setidaknya terdapat 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan oleh ASN selama jelang masa Pemilu tahun 2024. Melansir dari akun Instagram @kominfo.jateng, berikut ini adalah beberapa jenis pose foto yang dilarang untuk ASN:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol menghadap ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan yang membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat satu telunjuk
- Pose tangan angka dua (dua jari)
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose jari yang memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari yang diangkat.
Sementara itu, ASN tetap bisa berpose ketika foto dengan mengepalkan tangan maupun menangkupkan kedua jemari yang membentuk simbol hati. Nah, itulah tadi ulasan tentang sanksi ASN pose jari dan beberapa pose lain yang dilarang. Sebaiknya ASN mematuhi peraturan ini demi menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Dua Pilot Garuda Pose Tiga Jari Bareng Mahfud MD Berujung Dipanggil Dirut, TPN Ganjar Bilang Begini
-
Aiman Dipolisikan Buntut Pernyataan Polri Tidak Netral di Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud: Dia Tak Sebar Kabar Bohong
-
Demi Pilpres Satu Putaran, Prabowo-Gibran Incar Kemenangan Telak di Jawa Barat
-
Belum Punya Komitmen Jaga Kekayaan Alam, Ini Pesan Tegas Ketum PP Muhammadiyah ke 3 Capres-cawapres
-
Klaim Mau Menang di Pilpres Lewat Jalan Terhormat, Anies di Depan Relawan: Tak Pakai Tikung Sana - Sini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Parfum Tom Ford Oud Wood Berapa Harganya? Ini 5 Alternatifnya yang Wangi dan Lebih Murah
-
Hari Buruh Apakah Libur? Ini Ketentuannya dari Pemerintah
-
5 Pilihan Mesin Cuci Mini dan Pengering yang Cocok untuk Anak Kos, Ringkas serta Hemat Listrik
-
5 Rekomendasi Cushion Minim Oksidasi Terbaik untuk Makeup Glowing
-
5 Zodiak Paling Beruntung 30 April 2026, Puncak Karier dan Finansial di Akhir Bulan
-
5 Lipstik Tahan Lama tapi Tidak Bikin Bibir Kering, Aman Dipakai Seharian
-
4 Shio Paling Hoki 30 April 2026, Dibanjiri Rezeki dan Cinta
-
Cara Cerdas Pilih Tontonan Anak: Bukan Sekadar Seru, tapi Juga Bikin Anak Belajar
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan