Suara.com - Baru-baru ini viral kejadian seorang penumpang pesawat yang merokok di dalam kabin. Padahal sejatinya terdapat aturan merokok di pesawat yang harus ditaati oleh setiap penumpang, dan idealnya menjadi pengetahuan umum bagi penumpang.
Momen ini terekam pada sebuah pesawat Citilink rute Batam-Surabaya pada hari Sabtu, 18 November 2023 lalu. Penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat, dan dikabarkan telah diserahkan pada petugas aviation security.
Aturan Merokok di Pesawat
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, hal ini tercantum pada Pasal 412 Ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yakni setiap maskapai wajib menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum-saat-setelah penerbangan).
Ketentuan ini kemudian berlaku untuk setiap jenis rokok, baik rokok bakar konvensional, atau rokok elektrik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan akan diancam dengan sanksi maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
Larangan pada penggunaan berbagai jenis rokok telah diterapkan pada setiap penerbangan yang ada di Indonesia, termasuk penerbangan yang menjadi lokasi terjadinya pelanggaran oleh penumpang yang bersangkutan.
Larangan Lain Terkait Penerbangan
Larangan yang diterapkan tidak hanya pada penggunaan produk rokok saja, namun juga beberapa hal lainnya. Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan situs resmi Garuda Indonesia, ada beberapa larangan lain yang wajib dipahami dan ditaati penumpang.
- Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
- Menggunakan telepon genggam saat penerbangan
- Menggunakan power bank selama penerbangan
- Menyampaikan informasi palsu, bergurai, atau mengaku membawa bom di penerbangan saat di bandar udara atau di dalam kabin pesawat
- Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin
- Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
- Tidak membawa senjata api dalam bentuk apapun, baik asli atau replika
- Dilarang membawa semua jenis pisau, sendok, dan garpu rumah tangga
- Tidak boleh membawa benda tajam dalam ukuran berapapun
- Dilarang membaw ajarum hipodermik kecuali untuk alasan medis
- Tidak boleh membawa barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, atau perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
- Tidak boleh membawa benda berbahaya lainnya seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Belajar dari Kisah Nikita Mirzani, Begini Rahasia Berhenti Kecanduan Merokok
Berita Terkait
-
Pernah Dekat dengan Thariq Halilintar, Aksi Aaliyah Massaid dan Fuji Hisap Rokok Digunjing: Sama Cuma Beda....
-
Jejak Digital Aaliyah Massaid Merokok Dikuliti, Netizen: Gimana Keluarga Halilintar Lihat Ini?
-
Aksi Dian Sastrowardoyo Merokok di Gadis Kretek Jangan Ditiru Ya! Ini 9 Efek yang Bakal Dirasakan
-
Belajar dari Kisah Nikita Mirzani, Begini Rahasia Berhenti Kecanduan Merokok
-
Badan Meriang hingga Tak Bisa BAB saat Berjuang Berhenti Merokok, Nikita Mirzani kini Aktif Hisap Vape
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan
-
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut
-
Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai
-
Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7