Suara.com - Setelah mengumumkan bercerai, kini ayah mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar cerita proses perceraiannya dengan Siti Rahmah Bakar hingga memberikan talak 3, tapi malah ditolak Pengadilan Agama.
Cerita ini disampaikan langsung Andi melalui media sosial pribadinya @andiwb2000, dikutip suara.com, Sabtu (16/12/2023). Ia mengatakan permohonan cerainya malah tidak kunjung dikabulkan, bahkan meski sudah melakukan banding sekalipun.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat, tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya pengadilan agama aja sih dan browsing-browsing Google," ujar Andi.
Ayah Randi Bachtiar itu juga menambahkan, ternyata bercerai tanpa pengacara merupakan kesalahan terbesar. Ini karena fakta yang Andi dapat di lapangan harus bercerai menggunakan jasa pengacara.
"(Tetap tidak dikabulkan) meskipun permohonannya kuat. Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah cerai secara agama islam," jelasnya.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Andi, bercerai secara agama hanya cukup dengan pisah rumah selama 6 bulan dan tidak memberi nafkah batin maupun batin selama lebih dari 12 bulan. Hasilnya, Andi merasa proses panjang ini sangatlah memberatkannya.
"Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama setelah dua syarat berikut terpenuhi," pungkas Andi.
Kakek empat cucu itu tidak menjelaskan proses perceraiannya saat ini apakah sudah sah secara negara, atau masih sebatas agama saja. Andi meminta saran dan masukan netizen soal proses perceraian di pengadilan yang dialaminya.
"Kalau ada yang punya pengalaman, cerita, masukan-masukan, kabari ya," ujar Andi dalam caption unggahan.
Baca Juga: Okie Agustina Bongkar Alasan Gunawan Dwi Cahyo Jatuhkan Talak, Demi Pilih Wanita Lain?
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
Berdasarkan penjelasan situs resmi Pengadilan Agama Magelang, persyaratan cerai memang terbilang mudah, yaitu sebagai berikut:
- Surat Gugatan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Syarat Cerai Menurut Agama Islam
Melansir NU Online, talak cerai selaiknya sebuah akad sehingga para ulama fiqih mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Suami sebagai aspek yang menjatuhkan. Kedua, istri sebagai aspek yang ditalak dan ketiga, redaksi talak dari sisi ucapan atau ungkapan.
Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunnah dalam arti talak yang diperbolehkan.
Ketiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas atau sharih, bisa juga berupa ungkapan sindiran alias kinayah. Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak.
Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Rahasia Dapur Mewah Tanpa Bikin Kantong Jebol? Intip Keunggulan Kompor Kaca yang LagiTren
-
Menkeu Purbaya Punya Berapa Akun Instagram? Diduga Lenyap usai Anak Posting soal Agen CIA
-
Link Resmi Cara Cek Penerima Bansos Kemensos September 2025
-
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
-
Weton Jumat Pahing 12 September 2025: Dihantam Rezeki Tibo Gedhong, Awas Sifat Buruk Ini!
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Edit Foto Bareng Idola, Hasilnya Tampak Nyata!
-
5 Arti Mimpi Makan di Rumah Orang, Ternyata Pertanda Hidup Makin Berkah!
-
Promo JSM Indomaret 12-14 September: Diskon Minyak Goreng dan Kebutuhan Dapur
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time
-
Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan