Suara.com - Setelah mengumumkan bercerai, kini ayah mertua Tasya Kamila, Andi W Bachtiar cerita proses perceraiannya dengan Siti Rahmah Bakar hingga memberikan talak 3, tapi malah ditolak Pengadilan Agama.
Cerita ini disampaikan langsung Andi melalui media sosial pribadinya @andiwb2000, dikutip suara.com, Sabtu (16/12/2023). Ia mengatakan permohonan cerainya malah tidak kunjung dikabulkan, bahkan meski sudah melakukan banding sekalipun.
"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di pengadilan agama tidak dikabulkan. Banding di pengadilan tinggi agama juga ga dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat, tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya pengadilan agama aja sih dan browsing-browsing Google," ujar Andi.
Ayah Randi Bachtiar itu juga menambahkan, ternyata bercerai tanpa pengacara merupakan kesalahan terbesar. Ini karena fakta yang Andi dapat di lapangan harus bercerai menggunakan jasa pengacara.
"(Tetap tidak dikabulkan) meskipun permohonannya kuat. Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah cerai secara agama islam," jelasnya.
Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Andi, bercerai secara agama hanya cukup dengan pisah rumah selama 6 bulan dan tidak memberi nafkah batin maupun batin selama lebih dari 12 bulan. Hasilnya, Andi merasa proses panjang ini sangatlah memberatkannya.
"Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama setelah dua syarat berikut terpenuhi," pungkas Andi.
Kakek empat cucu itu tidak menjelaskan proses perceraiannya saat ini apakah sudah sah secara negara, atau masih sebatas agama saja. Andi meminta saran dan masukan netizen soal proses perceraian di pengadilan yang dialaminya.
"Kalau ada yang punya pengalaman, cerita, masukan-masukan, kabari ya," ujar Andi dalam caption unggahan.
Baca Juga: Okie Agustina Bongkar Alasan Gunawan Dwi Cahyo Jatuhkan Talak, Demi Pilih Wanita Lain?
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
Berdasarkan penjelasan situs resmi Pengadilan Agama Magelang, persyaratan cerai memang terbilang mudah, yaitu sebagai berikut:
- Surat Gugatan Rangkap 7 + CD
- Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Syarat Cerai Menurut Agama Islam
Melansir NU Online, talak cerai selaiknya sebuah akad sehingga para ulama fiqih mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Suami sebagai aspek yang menjatuhkan. Kedua, istri sebagai aspek yang ditalak dan ketiga, redaksi talak dari sisi ucapan atau ungkapan.
Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan talak sunnah dalam arti talak yang diperbolehkan.
Ketiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas atau sharih, bisa juga berupa ungkapan sindiran alias kinayah. Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak.
Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Bikin Nobar Makin Seru, Saat Es Krim Jadi Teman Menikmati Pertandingan Piala Dunia
-
Rumus Skincare Malam untuk Atasi Keriput ala dr. Inez Putri, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Rahasia Billy Davidson Menjaga Work-Life Balance di Tengah Jadwal Syuting yang Padat
-
Tips Skincare Pagi untuk Kulit Keriput dari Dokter, Simak 3 Rekomendasi Produknya!
-
JYS 2026 di Osaka Umumkan Pemenang, Pemuda Dunia Berinovasi dan Berkolaborasi
-
Japan Youth Summit 2026: Pemuda Dunia Berinovasi Lewat Proyek dan Cultural Exchange
-
5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy
-
3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing
-
Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?