Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, pelanggaran kampanye masih kerap ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah keterlibatan anak dalam proses kampanye. Tak jarang ditemui pemandangan anak-anak diikutlibatkan dalam proses kampanye menuju Pemilu 2024. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam proses kampanye.
Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, tercatat 19 pengaduan adanya keterlibatan anak dalam proses kampanye yang berlangsung. Hal ini, menurutnya, masih menjadi kendala yang sulit diatasi.
Adapun beberapa pelanggaran yang melibatkan anak dan paling sering terjadi di antaranya adalah:
1. Orang tua membawa anak saat kampanye
Menurut Sylfana, salah satu pelanggaran yang sampai saat ini sulit diatasi adalah para orang tua membawa anaknya saat kampanye.
“Yang pertama tadi, anak yang dibawa ikut dalam keramaian publik selama masa kampanye. Ini memang suatu fenomena yang cukup sulit dicegah maupun ditangani di lapangan. Tetapi memang kita harus melakukan pencegahan agar tidak selalu orang tua membawa anak dalam event kampanye,” jelas Sylfana dalam konferensi pers bersama KPAI, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, membawa anak saat kampanye dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak lantaran ia akan berada di dalam kerumunan.
2. Anak menjadi juru bicara
Pelanggaran lainnya yang juga sering terjadi yakni keterlibatan anak sebagai juru bicara. Anak kerap dijadikan sebagai juru bicara serta menjatuhkan calon-calon tertentu. Padahal, ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Bertemu Prabowo-Gibran: Santai, Ngobrol Hal Umum, dan Tukar Pikiran
“Yang kedua, anak ditunjuk menjadi juru bicara atau penghancur calon-calon tertentu, itu pengaduannya ada 9 kasus dan ini dilakukan baik oleh calon anggota legislatif maupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” sambung Sylfana.
3. Anak jadi target kampanye
Pelanggaran lainnya yang dilakukan para calon yakni anak dijadikan target kampanye. Seharusnya anak bukan menjadi target kampanye karena belum memiliki hak pilih. Namun, beberapa pelanggaran, anak dijadikan target kampanye dengan diberikan berbagai barang yang tidak berkaitan dengan proses Pemilu.
“Selain itu juga anak-anak yang dijadikan target kampanye. Jadi kampanyenya bukan kepada orang tua, tapi anak-anak yang menjadi target antara kampanye dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-anak,” katanya.
4. Dijadikan objek politik
Sylfana menuturkan, hal lain yang menjadi pelanggaran yaitu anak dijadikan objek politik. Dalam hal ini, anak dijadikan juru bicara dan akan dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
"Kemudian yang terakhir yang sudah cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan semacam juru bicara, lalu anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh caleg untuk berkampanye," pungkasnya.
Lebih lanjut, pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa bentuk lainnya, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Kolaborasi Motul dan Von Dutch Rayakan Budaya Kustom Lewat Kampanye Lifestyle Otomotif
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
"The Rock from the Sky" dan Pelajaran tentang Berani Menghadapi Perubahan
-
Bukan Hobi Biasa, Ini 5 Sensasi Sport Fishing di Laut yang Bikin Para Mancing Mania Ketagihan
-
Jadi Destinasi Baru Bulan Agustus, Styles Land Ajak Pengunjung Eksplorasi Dunia Kreatif di Jakarta
-
6 Weton Tibo Pati: Harus Rasakan Kesulitan Rezeki Sebelum Akhirnya Sukses Bergelimang Harta
-
Tanggal Kembar 8.8, Saatnya Lengkapi Kebutuhan Skincare hingga Vitamin dengan Lebih Hemat