Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, pelanggaran kampanye masih kerap ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah keterlibatan anak dalam proses kampanye. Tak jarang ditemui pemandangan anak-anak diikutlibatkan dalam proses kampanye menuju Pemilu 2024. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam proses kampanye.
Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, tercatat 19 pengaduan adanya keterlibatan anak dalam proses kampanye yang berlangsung. Hal ini, menurutnya, masih menjadi kendala yang sulit diatasi.
Adapun beberapa pelanggaran yang melibatkan anak dan paling sering terjadi di antaranya adalah:
1. Orang tua membawa anak saat kampanye
Menurut Sylfana, salah satu pelanggaran yang sampai saat ini sulit diatasi adalah para orang tua membawa anaknya saat kampanye.
“Yang pertama tadi, anak yang dibawa ikut dalam keramaian publik selama masa kampanye. Ini memang suatu fenomena yang cukup sulit dicegah maupun ditangani di lapangan. Tetapi memang kita harus melakukan pencegahan agar tidak selalu orang tua membawa anak dalam event kampanye,” jelas Sylfana dalam konferensi pers bersama KPAI, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, membawa anak saat kampanye dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak lantaran ia akan berada di dalam kerumunan.
2. Anak menjadi juru bicara
Pelanggaran lainnya yang juga sering terjadi yakni keterlibatan anak sebagai juru bicara. Anak kerap dijadikan sebagai juru bicara serta menjatuhkan calon-calon tertentu. Padahal, ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Bertemu Prabowo-Gibran: Santai, Ngobrol Hal Umum, dan Tukar Pikiran
“Yang kedua, anak ditunjuk menjadi juru bicara atau penghancur calon-calon tertentu, itu pengaduannya ada 9 kasus dan ini dilakukan baik oleh calon anggota legislatif maupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” sambung Sylfana.
3. Anak jadi target kampanye
Pelanggaran lainnya yang dilakukan para calon yakni anak dijadikan target kampanye. Seharusnya anak bukan menjadi target kampanye karena belum memiliki hak pilih. Namun, beberapa pelanggaran, anak dijadikan target kampanye dengan diberikan berbagai barang yang tidak berkaitan dengan proses Pemilu.
“Selain itu juga anak-anak yang dijadikan target kampanye. Jadi kampanyenya bukan kepada orang tua, tapi anak-anak yang menjadi target antara kampanye dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-anak,” katanya.
4. Dijadikan objek politik
Sylfana menuturkan, hal lain yang menjadi pelanggaran yaitu anak dijadikan objek politik. Dalam hal ini, anak dijadikan juru bicara dan akan dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
"Kemudian yang terakhir yang sudah cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan semacam juru bicara, lalu anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh caleg untuk berkampanye," pungkasnya.
Lebih lanjut, pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa bentuk lainnya, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Apakah Bedak Kelly Sudah BPOM? Simak Klaim Produk dan Review Penggunanya
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia