Suara.com - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan kabar kurang mengenakkan dari rumah tangga pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Usai simpang siur kabar keretakan rumah tangga mereka. Tepat pada Rabu (31/1/2024) akhirnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkap kalau Ria Ricis sudah resmi mengunggat cerai sang suami.
"Nama tersebut sudah mendaftar di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (31/1/2024).
Berikut adalah beberapa fakta mengenai perceraian rumah tangga pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.
1. Ria Ricis Ajukan 3 Tuntuntan
Diketahui, gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, ibu dari satu anak iitu menuntut tiga poin. Diantaranya ada gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Taslimah.
2. Sidang Perdana Bulan Februari
Selain mengungkap tiga tuntutan yang diajukan Ria Ricis. Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Keduanya sudah menentukan tanggal untuk melakukan sidang perdana.
Baca Juga: Menilik Kembali Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Singgung soal Bisnis hingga Nafkah
Pada sidang perdana nantinya, keduanya akan melakukan agenda mediasi.
"Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya perdamaian, kalau hadir keduanya akan di mediasi," kata Taslimah.
3. Pisah Rumah
Terakhir, keduanya juga dikabarkan telah pisah rumah. Hal itu pun terlihat karena dalam berkas gugatan cerai Ria Ricis tertulis alamat rumah yang berbeda antara dirinya dan Teuku Ryan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui awak media pada Rabu (31/1/2024).
"Masih di Jakarta Selatan. Mereka beda alamat," ujar Taslimah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim