Suara.com - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah makan dan minum. Namun, apa jadinya bila umat Islam tak sengaja menelan sesuatu melalui mulut, apakah menjadikan puasa batal?
Mengutip dari HR Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seseorang yang makan atau minum tanpa sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasanya tidak batal.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu. (HR Al Bukhari dan Muslim: 1797/1952)
Lebih lanjut, dalam Kitab Fathul Qorib juga dijelaskan mengenai hukum seseorang yang tak sengaja makan dan minum saat berpusa. Isinya kurang lebih sama seperti hadis yang diriwayatkan di atas.
فإن أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء، وإلا أفطر
Artinya: Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, halaman 66)
Untuk memperyakin tentang perkara ini, ada pendapat lain mengenai hukum tak sengaja makan dan minum saat berpuasa.
Mengutip dari kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, disebutkan bila puasa bisa batal bila umat Islam tak sengaja makan sampai tiga suap atau lebih.
(وَ) بَطَلَ بِالْأَكْلِ (كَثِيرًا) ثَلَاثَ لُقَمٍ فَأَكْثَرَ (نَاسِيًا) لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ غَالِبًا كَبُطْلَانِ الصَّلَاةِ بِالْكَلَامِ الْكَثِيرِ نَاسِيًا وَهَذَا مَا صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ مُقَابِلَهُ لِعُمُومِ خَبَرِ مَنْ نَسِيَ السَّابِقِ
Artinya: Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu. (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, halaman 570).
Berita Terkait
-
Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran
-
Baik Untuk Tubuh, Ustaz Sarankan Umat Muslim Buka Puasa Dengan Air Murni Tanpa Rasa
-
3 Solusi untuk Mengatasi Kulit Kering Saat Berpuasa
-
Terungkap Alasan Mongol Stres Puasa Seks Selama 8 Tahun
-
Pakar Kesehatan Ungkap Takjil Es dan Minuman Dingin Tak Bikin Anak Mudah Batuk Pilek, Asal...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan