Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap individu Muslim selepas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. BAZNAS RI menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2024 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, atau setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini tak lagi dikerjakan di badan amil zakat yang ada di masjid-masjid melainkan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi.
Lantas bagaimana hukumnya membayarkan zakat fitrah online?
Buya Yahya pernah menerangkan masalah ini di kanal YouTube Al Bahjah TV. Pimpinan pondok pesantren di kawasan Cirebon itu menekankan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan secara online selama keputusannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?” tutur Buya Yahya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).
Namun Buya Yahya juga menekankan, bahwa esensi terpenting membayar zakat adalah untuk membantu orang-orang yang hidup kekurangan di sekitar kita. “Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan,” tegas Buya Yahya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh BAZNAS RI selaku koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional. Dikutip dari laman resmi BAZNAS RI, hukum pembayaran zakat secara online termasuk zakat fitrah adalah sah.
“Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat,” ungkap BAZNAS RI.
Hanya saja BAZNAS RI juga mengingatkan supaya masyarakat berhati-hati dan teliti bila hendak menyalurkan zakat fitrah secara online. Sangat disarankan untuk menunaikan zakat fitrah online melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Tambah Baca Surat Al Quran Ini Agar Raih Kemuliaan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Makan Pakai Sendok vs Tangan, Mana Lebih Sehat? Disinggung Prabowo di Tengah Kasus MBG
-
Bisnis Digital Jadi Jurusan Kuliah Favorit Gen Z, Apa Saja yang Dipelajari?
-
Maraton Jadi Alasan Utama Wisata: Tren Baru Pecinta Traveling
-
Lebih Bagus Sunscreen SPF 30 atau 50? Simak Penjelasan Ahli biar Gak Asal Pakai Lagi
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
-
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
-
5 Stages of Grief dalam Perceraian, Kamu di Tahap Mana?
-
Berapa Harga Parfum Kolaborasi Nagita Slavina dengan Rahasia Fragrance? Wanginya Feminin dan Elegan
-
Dadan Hindayana Kuliah S2 di Mana? Kepala BGN Ternyata Ahli Serangga