Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap individu Muslim selepas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. BAZNAS RI menetapkan besaran nilai zakat fitrah 2024 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, atau setara dengan Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini tak lagi dikerjakan di badan amil zakat yang ada di masjid-masjid melainkan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi.
Lantas bagaimana hukumnya membayarkan zakat fitrah online?
Buya Yahya pernah menerangkan masalah ini di kanal YouTube Al Bahjah TV. Pimpinan pondok pesantren di kawasan Cirebon itu menekankan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan secara online selama keputusannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?” tutur Buya Yahya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).
Namun Buya Yahya juga menekankan, bahwa esensi terpenting membayar zakat adalah untuk membantu orang-orang yang hidup kekurangan di sekitar kita. “Jangan gaya saja online, semuanya online, tetapi tetangga sedang menjerit kelaparan,” tegas Buya Yahya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh BAZNAS RI selaku koordinator pengelolaan zakat tingkat nasional. Dikutip dari laman resmi BAZNAS RI, hukum pembayaran zakat secara online termasuk zakat fitrah adalah sah.
“Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat,” ungkap BAZNAS RI.
Hanya saja BAZNAS RI juga mengingatkan supaya masyarakat berhati-hati dan teliti bila hendak menyalurkan zakat fitrah secara online. Sangat disarankan untuk menunaikan zakat fitrah online melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Tambah Baca Surat Al Quran Ini Agar Raih Kemuliaan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim