Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa selama musim Mudik Lebaran 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan panjang selama arus mudik lebaran. Ketahui jadwal ganjil genap mudik lebaran 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menghimbau kepada masyarakat yang akan mudik memakai mobil pribadi untuk bisa menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai plat nomor kendaraan masing-masing.
"Silakan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, pada Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE statis maupun mobile. Eddy memastikan jika pengendara yang nekat melanggar ganjil-genap ini tidak akan dihentikan maupun diminta putar balik.
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Berikut merupakan jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran tahun 2024.
Arus Mudik
Pada tanggal 5 sampai 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang. Kemudian, pada tanggal 8 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga dengan KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang.
Lalu pada tanfgal 9 April 2024 hingha pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Arus Balik
Arus balik diberlakukan mulai tanggal 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta. Lalu pada tanggal 13 April 2024 mulainpukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 di ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Kemudian pada tanggal 14 April pukul 14.00 WIB hingga tanggal 16 April 2024 mulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 di jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca Juga: Catat! Jalur Mudik Alternatif Jakarta Jogja Hindari Ganjil Genap Lebaran
Hukuman Nekat Langgar Ganjil Genap
Seperti yang disebutkan sebelumnya, para pengendara yang melanggar jadwal ganjil-genap ketika mudik Lebaran 2024 maka akan dikenakan tilang melalui kamera ETLE. Bila nekat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, maka para pengemudi akan dikenai sanksi atau denda maksimal sebesar 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ganjil genap ini juga bisa mengakibatkan pengemudi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan kendaraannya akan ditilang. Aturan tersebut telaj diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengecualian Kendaraan Penerapan Ganjil-Genap Lebaran 2024
Sebagai tambahan informasi, peraturan ganjil-genap tidak diberlakukan untuk semua kendaraan. Terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam peraturan ini, di antaranya adalah:
• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, seperti:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD
- Ketua MA, Ketua MK
- Ketua MY
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
• Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang saat itu menjadi tamu negara.
• Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional