Suara.com - Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara online dan offline secara mudah yang bisa Anda lakukan.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, ini merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah juga sudah bisa mengantongi KTP dengan mengikuti prosedur tertentu.
Mengacu pada alasan tersebut, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Fungsi dari KTP ini digunakan untuk berbagai urusan administratif, termasuk mengurus SKCK, SIM, BPJS, pembukaan rekening dan sebagainya.
Dalam era digital seperti saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik.
Meski demikian bagi beberapa orang, memiliki KTP fisik menjadi salah satu hal yang cukup penting. Namun terkadang, KTP fisik seringkali hilang dan membuat pemiliknya bingung.
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang secara online dan offline dengan mudah. Caranya yakni secara online dan offline.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta
Beirkut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline.
Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Sunscreen Broad Spectrum untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam, Mulai dari Rp30 Ribuan
-
Review dan Harga Face Wash Sombong 5-in-1, Sabun Cuci Muka Milik Denny Sumargo
-
Ucapan Selamat Hari Gizi Nasional untuk Kolega, Formal dan Informal
-
6 Produk GEUT Milik dr Tompi untuk Atasi Melasma, Mulai dari Rp100 Ribuan
-
7 Sunscreen Korea Untuk Hilangkan Flek Hitam dan Garis Penuaan
-
Primer Dulu atau Sunscreen Dulu? Ini Panduan Lengkapnya
-
5 Rekomendasi Moisturizer Hada Labo Sesuai Jenis Kulit, Kamu yang Mana?
-
5 Sunscreen Wajah Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas, Bye-Bye Flek Hitam
-
Berapa Harga Puma Speedcat Ballet Ori? Ini Cara Membedakan Produk Asli vs Palsu
-
5 Lipstik Lokal Elegan dan Awet untuk Usia 45 Tahun, Murah Mulai Rp30 Ribuan