Suara.com - Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara online dan offline secara mudah yang bisa Anda lakukan.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, ini merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah juga sudah bisa mengantongi KTP dengan mengikuti prosedur tertentu.
Mengacu pada alasan tersebut, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Fungsi dari KTP ini digunakan untuk berbagai urusan administratif, termasuk mengurus SKCK, SIM, BPJS, pembukaan rekening dan sebagainya.
Dalam era digital seperti saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik.
Meski demikian bagi beberapa orang, memiliki KTP fisik menjadi salah satu hal yang cukup penting. Namun terkadang, KTP fisik seringkali hilang dan membuat pemiliknya bingung.
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang secara online dan offline dengan mudah. Caranya yakni secara online dan offline.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta
Beirkut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline.
Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Bye-bye Mata Panda! 5 Produk Perawatan Mata Terbaik agar Terlihat Cerah
-
Apa Pekerjaan Tonny Sumartono Suami Sri Mulyani? Intip Karier Mentereng dan Sosoknya
-
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
-
Terinspirasi Indonesia? 7 Fakta Demo Nepal Dipicu Pejabat Korupsi Gila-gilaan dan Doyan Flexing
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Periode I 2025
-
Apa Kiprah Puteri Komarudin di Bidang Olahraga? Santer Disebut Jadi Menpora Baru Gantikan Dito
-
5 Rekomendasi Parfum Arab Pria yang Wanginya Segar Meninggalkan Jejak
-
Viral Bule Emosi Setiap Lewat Rumah Ferdy Sambo Selama 5 Tahun
-
Ramalan Zodiak 10 September 2025: Peluang Karier, Asmara, dan Kesehatan Anda
-
Niat Klarifikasi usai Senggol Sri Mulyani, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Malah Dibilang Blunder